Masih Pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Ibadah Saat Ramadhan

29 Maret 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi salat tarawih. PP Muhammadiyah terbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah Ramadhan selama pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah tarawih. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR BANDUNGRAYA - Selama bulan suci Ramadhan, salat tarawih yang dikerjakan secara berjamaah merupakan salah satu ibadah sunah yang dikerjakan umat Muslim.

Mendekati bulan suci Ramadhan ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021.

Surat Edaran terkait tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 ini ditandatangani Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhmmadiyah menganjurkan pelaksanaan ibadah salat tarawih selama pandemi Covid-19 dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Persib Wajib Waspada, Persita Ogah Kalah Lagi di Piala Menpora

PP Muhammadiyah juga menerangkan bahwa salat fardu atau shalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing, terlebih jika di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan Covid-19.

Namun, apabila di sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti saf berjarak, dan menggunakan masker.

Lalu, PP Muhammadiyah juga mengimbau agar keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Senin, 29 Maret 2021: Ratusan Pasien Meninggal dalam 24 Jam Terakhir

Tak hanya itu, PP Muhammadiyah juga menganjurkan agar anak-anak dan lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi surat edaran PP Muhammadiyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 29 Maret 2021.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Bekasi.com dalam artikel "Terbitkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah Saat Ramadhan, PP Muhammadiyah Anjurkan Warga Salat Tarawih di Rumah", PP Muhammadiyah juga menyarankan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka, jika di lingkungan sekitar tempat tinggal tidak ada kasus penularan Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Kelemahan Sumarno Terkuak, Aldebaran Bakal Bongkar Kasus Pembunuhan Roy?

"Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka dilakukan di rumah," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur tentang tuntunan ibadah, PP Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan lainnya yang dapat melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," kata PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Elsa Kepergok Hapus Bukti Foto, Hubungan dengan Nino Akan Bubar?

Terkait vaksinasi saat Ramadhan, PP Muhammadiyah memperbolehkan vaksinasi dengan suntikan dilakukan pada saat berpuasa, karena hal itu tidak membatalkan ibadah puasa.

Pasalnya, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka, dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Ada pun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," kata PP Muhammadiyah dalam surat edarannya.***(Rika Fitrisa/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler