Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp12 Juta per Semester

31 Maret 2021, 12:57 WIB
Cara daftar sebagai peserta KIP Kuliah Merdeka tahun 2021 bisa melalui laman resmi Kemendibud. /Dok. KIP Kuliah

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan program perluasan dari KIP Kuliah yaitu KIP Kuliah Merdeka.

Program KIP Kuliah Merdeka ini memiliki bantuan dana kuliah mencapai Rp12 Juta per semester dan bantuan biaya hidup hingga Rp1,4 juta per bulan.

Diluncurkannya KIP Kuliah Merdeka ini didasarkan pada keprihatinan Kemendikbud terhadap para calon mahasiswa yang kesulitan karena mendapatkan diskriminasi mulai dari kampus hingga kendala ekonomi dalam meraih kampus terbaik.

Baca Juga: Berhari-hari Dilalap Api, Akhirnya Dua dari Empat Tangki Kilang Minyak Pertamina Balongan Berhasil Dipadamkan

Baca Juga: Namanya Masuk Tiga Besar, Ridwan Kamil Siap Maju Jadi Capres di Pilpres 2024

Sebab bantuan biaya pendidikan sebelumnya hanya sebesar Rp2,4 juta per semester bagi seluruh program studi, padahal biaya UKT atau SPP di perguruan tinggi sangat bergantung pada kualitas program studi dan perguruan tinggi.

“Kami mengajak calon mahasiswa untuk berani bermimpi, melanjutkan pendidikan pada program studi terbaik di kampus-kampus hebat di Indonesia,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sama seperti KIP Kuliah, program KIP Kuliah Merdeka ini berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Baca Juga: Gandeng Dinkes dan Puskesmas, Pertamina Vaksin Ribuan Pekerja di Bandung

Baca Juga: Kemdikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka dengan Biaya Bantuan Lebih Besar, Segini Rincian dan Cara Daftarnya

Sesuai pedoman pada pendaftaran KIP Kuliah, siswa SMA/sederajat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah maksimal yang telah lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Siswa harus memiliki potensi akademik baik serta keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Sementara, syarat lain mengenai keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, DPR Minta Menteri Perhubungan Beri Insentif pada Pengusaha Jasa Transportasi

Beasiswa KIP ini mencakup biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

Sementara untuk Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2021, siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Berikut ini perubahan biaya pendidikan pada KIP Kuliah Merdeka 2021 yang sebelumnya besarannya uang kuliahnya sebesar Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan, berikut rinciannya:

1. Program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester

2. Program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester

3. Program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Baca Juga: Dongwoo dan Sungyeol INFINITE Resmi Tinggalkan Woollim Entertainment, Ternyata Ini Penyebabnya

Begitu ini biaya hidup KIP Kuliah Merdeka 2021 yang disesuaikan dengan indeks harga daerah yang dibagi menjadi 5 klaster, berikut rinciannya:

1. Daerah klaster satu yakni Rp800.000 per semester

2. Daerah klaster dua Rp950.000 per semester

3. Daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester

4. Daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester

5. Daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler