PR BANDUNGRAYA - Larangan mudik tahun Lebaran 2021 telah diterbitkan oleh pemerintah.
Larangan mudik ini akan berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang bagi Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta.
Hal ini dikemukakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan larangan mudik dan pihaknya kini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi.
Baca Juga: Alumni Rising Star Indonesia Igan Andhika Rilis Single Baru 'Hanya Aku yang Begini'
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.
Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.
Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Baca Juga: Kena Ghosting sang Pacar, Rupanya Wanita Ini Temukan Alasan Mengejutkan di Baliknya
Tujuan diberlakukan larangan mudik 2021 ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti terjadi pada beberapa masa libur panjang, termasuk libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menaati keputusan agar Indonesia bisa segera bebas dari pandemi dan masyarakat dapat segera berkumpul dengan keluarga di perayaan besar lain.