Serba-serbi CPNS 2021: Dibuka Mulai April 2021, Simak Formasi Lengkap, Syarat Wajib hingga Cara Daftar

5 April 2021, 09:00 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai April 2021. Simak formasi lengkap, syarat, hingga cara daftar. /Instagram/@bkn

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) akan diadakan mulai April 2021.

Oleh karena itu, sejumlah informasi perihal formasi lengkap, syarat, dan cara daftar CPNS 2021 telah diumumkan.

Diketahui, seleksi CPNS 2021 yang akan dibuka pada tahun 2021 dibuka dengan 1,3 juta kuota penerimaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Senin, 5 April 2021: Scorpio Lagi Patah Hati, Gemini Galau Karena LDR

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyampaikan bahwa penerimaan CPNS 2021 merupakan hal yang sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

Oleh karena itu, formasi CPNS yang akan dibuka pada tahun 2021 yaitu perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen CPNS 2021 dengan sistem yang ada.

Baca Juga: Kawinan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi Agenda Negera? dr Tirta Merasa Kasihan

Maka tak ada salahnya sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 ini resmi dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Berikut ini adalah persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

Baca Juga: TKP Arcamanik, Sudah Seminggu Pelaku Pelempar Batu hingga Korban Meninggal Dunia Belum Terungkap

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

12.  Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Teror Lempar Batu di Arcamanik Bandung Makan Korban Jiwa, Pelaku Masih Misterius

Sedangkan berkas atau dokumen yang perlu Anda siapkan dalam tahap pendaftaran CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Vincenzo Episode 14, Jang Han Seo Merapat ke Vincenzo, Ada Apa?

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Jika telah memenuhi syarat dan mengumpulkan berkas, seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Mengenai formasi penerimaan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, sumber daya ASN harus diperbanyak yang terjun langsung ke lapangan atau dekat dengan masyarakat, bukan hanya tenaga administrasi.

Baca Juga: LINK STREAMING Vincenzo Episode 14: Joon Woo Murka, Suruh Orang Bayaran Bunuh Vincenzo

“Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi,” kata Menteri Tjahjo.

1,3 juta formasi untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2021 terbagi atas 1 juta formasi untuk guru PPPK, serta 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru dan 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Berikut ini adalah rincian formasi dengan alokasi terbanyak dalam seleksi CASN 2021:

Baca Juga: Simpang Gracia Lembang Makan Korban, 3 Pemotor Terkapar di Jalan

1. 83.000 formasi untuk pemerintah pusat terdiri dari jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa.

2. 189.000 formasi untuk pemerintah daerah, terdiri dari jabatan guru, yakni guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika, jabatan tenaga kesehatan, yakni perawat, dokter, dan asisten apoteker.

Sedangkan untuk jabatan teknis antara lain terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, dan pengawas benih tanaman.

Baca Juga: 2 Tewas dan 15 ABK Hilang Tenggelam Usai Dua Kapal Tabrakan di Perairan Balongan Indramayu

Bagi pemerintah kabupaten dan kota, alokasi terbanyak juga terdiri dari jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis. Jabatan guru antara lain guru kelas, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling.

Jabatan tenaga kesehatan yang paling banyak dibutuhkan adalah perawat, bidan, dan dokter. Sedangkan, bagi jabatan teknis antara lain penyuluh pertanian, auditor, dan pengelola pengadaan barang jasa.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh beberapa surat pernyataan, Anda dapat mengakses alur registrasi Seleksi CPNS 2021 pada link berikut https://sscn.bkn.go.id/alur.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler