CPNS 2021 dan PPPK Buka 1,3 Juta Formasi, Cukup Ikuti Langkah-langkah Mudah Ini Untuk Buat Akun di SSCAN

5 April 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS 2021. Segera buat akun di SSCAN untuk daftar CPNS 2021. /Instagram/@BKNgoidofficial



PR BANDUNGRAYA – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 (CPNS 2021) terbaru dengan 1,3 juta formasi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam membangun sumber daya manusia dan pemerintah.

Setelah rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya ditiadakan, pemerintah kembali membuka CPNS 2021 untuk mengisi kekosongan sejumlah formasi yang dibutuhkan.

Adapun sejumlah formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2021 mendatang, yakni untuk mengisi formasi kebutuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV dan GTV Hari Ini 5 April 2021: Ada Sinetron Buku Harian Seorang Istri hingga Kisah Viral

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia mengatakan, formasi dengan alokasi terbanyak dalam seleksi CPNS 2021 untuk pemerintah pusat.

Dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, adapun formasi yang dibutuhkan di antaranya jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa.

Sebagai rinciannya, berikut ini adalah pembagian formasi rekrutmen CPNS 2021 mencakup ASN dan PPPK:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 5 April 2021: Libra Terlalu Ceroboh, Aries Bimbang Rahasia Masa Lalu

1. 1.000.000 Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

2. 189.000 Untuk Pemerintah Daerah yang dibagi menjadi;

· 70.000 PPPK Jabatan Fungsional Non Guru

· 119.000 CPNS Pegawai Teknis

3. 83.000 Untuk Instansi Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Trans TV Hari Ini 5 April 2021: Ada Sinetron Ikatan Cinta hingga Film Looper

Khusus formasi guru akan dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/

Bagi Anda calon pendaftar CPNS 2021 wajib mengetahui mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus disiapkan dalam CPNS 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV dan ANTV Hari Ini 5 April 2021: Ada Drakor Reply 1988 hingga Radha Krishna

Berikut dokumen wajib yang harus disiapkan calon pelamar sebagai syarat mengikuti seleksi CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Senin, 5 April 2021: Scorpio Lagi Patah Hati, Gemini Galau Karena LDR

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca Juga: Kawinan Atta dan Aurel Dihadiri Jokowi Agenda Negera? dr Tirta Merasa Kasihan

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Untuk persyaratan dokumen, ini adalah beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan untuk mendaftar CPNS 2021:

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Sebelum mendaftar CPNS, Anda harus lebih dulu memiliki akun di portal SSCASN. Berikut ini cara daftar CPNS 2021 melalui portal SSCASN:

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Baca Juga: Fakta Banjir Bandang Flores Timur, Korban Jiwa Tembus 54 Orang

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh beberapa surat pernyataan, Anda dapat mengakses alur registrasi Seleksi CPNS 2021 pada link berikut https://sscn.bkn.go.id/alur.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler