Jaksa Sebut Rachel Vennya Langgar UU Karantina, Apa Hukumannya?

11 Desember 2021, 08:58 WIB
Jaksa Sebut Rachel Vennya Langgar UU Karantina, Apa Hukumannya? /Instagram.com/@rachelvennya

BANDUNGRAYA.ID - Jaksa yang membacakan surat dakwaan menyebut bahwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa didakwa melanggar Undang-undang Karantina.

 Dalam perkara ini, selebgram itu dibantu oleh seseorang bernama Ovelina Pratiwi.

 Diketahui, Selebgram Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Kasus Selebgram Rachel Vennya Kabur Dari Karantina Naik Ke Meja Persidangan

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Soal Perceraian, Kata Rachel Vennya 'Keputusan yang Mengecewakan, But Life Must Goes On'

Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. 

"Bahwa Terdakwa Ovelina diminta tolong membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yakni terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa.

Menurut Jaksa, sebelum tiba di Indonesia, Rachel sudah berkomunikasi dengan Ovelina Pratiwi. Terdakwa Rachel mengabarkan jadwal kepulangannya.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet GRATIS Desember CAIR! Cek Syaratnya Biar KebagianBaca Juga: Jadwal TV Hari Ini: SCTV, Sabtu 11 Desember 2021, Dari Jendela SMP dan Liga Inggris

Jaksa menyebut Ovelina ini berperan sebagai 'pengatur' kepulangan Rachel hingga tidak menjalani karantina.

"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," tuturnya.

Jaksa mengungkapkan, rangkaian kebohongan karantina ini dimulai saat Rachel tiba di Indonesia. Saat mendarat di bandara, Rachel dibantu 'kabur' oleh petugas bernama Fatah Satria.

"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," terangnya.

Selanjutnya di pos pemeriksaan barang, Rachel melobi sejumlah polisi. Rachel dkk keluar dari Bandara Soetta menggunakan bus DAMRI tanpa karantina.

"Kemudian selanjutnya ke pos customer pemeriksaan barang, bahwa lanjut ke pos luar penjagaan kepolisian dengan petugas kepolisian, karena salah satu petugas kepolisian kenal dengan Rachel Vennya selanjutnya berbicara dengan petugas polisi, dan sehingga saksi Rachel Vennya, Salim dan Maulida bisa keluar, dan langsung naik bus DAMRI," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Rachel Vennya Cs, termasuk Ovelina Pratiwi didakwa melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler