Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip Canggih! Catat Waktunya

23 Januari 2022, 10:42 WIB
Rencana Polri terapkan pelat nomor dengan cip segera terwujud /Instagram @divisihumaspolri/

BANDUNGRAYA.ID- Dalam keterangan resmi kepolisian, dalam waktu dekat, pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip canggih.

Kebijakan semakin canggih, kali ini perihal pelat nomor kendaraan yang akan dipasangi chip agar bisa terindikasi dengan mudah.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian mengumumkan adanya kebijakan baru bagi pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Persib Terbaru di Liga 1 Pasca FIFA Matchday: Kontra Persija Jakarta Akhir Februari

Nantinya seluruh pelat nomor kendaraan baik motor ataupun mobil akan dipasangi chip canggih di dalamnya.

Chip canggih bernama RFID (Radio Frequency Identification) ini akan dipasang untuk mempermudah proses tilang elektronik dengan kamera E-TLE.

Dengan teknologi canggih seperti itu, proses penilangan di jalan raya akan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara digital.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, Minggu 23 Januari 2022 NET TV: Indonesia Next Top Model Tayang Pukul 11.30 WIB

Terkait chip canggih di pelat nomor kendaraan ini, kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan.

Pihak Korlantas Polri memberikan bocoran kapan aturan dari pelat nomor kendaraan dipasangi chip canggih ini akan segera berlaku.

Dikutip dari PMJ News pada Minggu, 23 Januari 2022, Direktur Regident Korlantas polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan chip akan dipasang di kendaraan pada tahun 2022.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini untuk Mencairkan BLT Dana Desa Cair Januari 2022 Rp300 Ribu

"perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan mengikuti Peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Seperti yang disampaikan oleh Yusri Yunus, tak hanya dipasangi chip canggih, pelat nomor kendaraan di Indonesia juga akan mengalami perubahan.

Dari warna dasar hitam, pelat nomor kendaraan akan menjadi gunakan warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Belum Sumbang Gol untuk Persib Bandung, Tapi Robert Alberts YAKIN Orang Ini Antarkan Pangeran Biru Juara Liga

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses tilang elektronik menggunakan kamera E-TLE.

Meski sudah diberitahukan pada tahun 2022, Yusri Yunus masih tutup mulut kapan aturan pelat nomor kendaraan dengan chip ini akan berlaku.

Ia hanya memastikan, pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip dilakukan bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.

Baca Juga: Belum Sumbang Gol untuk Persib Bandung, Tapi Robert Alberts YAKIN Orang Ini Antarkan Pangeran Biru Juara Liga

Perlu diketahui, dengan adanya pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, fungsi yang dilakukan bisa semakin canggih.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Aturan Baru Pemerintah Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip Canggih, Kapan Kebijakan Diberlakukan?".

Tak hanya sebagai identifikasi kendaraan saja, pelat nomor nantinya juga bisa digunakan untuk mencari data tilang elektronik, memantau pelanggaran pengemudi, bahkan bisa digunakan untuk pembayaran jalan tol.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler