Pemuda Persis Luncurkan 15 Peraturan, Sekum: Ikhtiar Wujudkan Organisasi Berorientasi 'Berdakwah-Berdampak'

1 Februari 2022, 17:53 WIB
Pemuda Persis Luncurkan 15 Peraturan, Sekum: Ikhtiar Wujudkan Organisasi Berorientasi 'Berdakwah-Berdampak' /Rizal Sunandar/Persis Photography

BANDUNGRAYA.ID- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Persis gelar "Musyawarah Lengkap yang Diperluas" dengan sejumlah agenda untuk merumuskan narasi yang diusungnya yakni "Berdakwah Berdampak" pada Sabtu, 29 Januari 2022 di Hotel Horison, Bandung.

Tujuan umum gelaran Musyawarah Lengkap yang Diperluas ini guna menyiapkan dan meluncurkan sejumlah aturan organisasi Pemuda Persis dengan paradigma gerakan "Berdakwah Berdampak".

Menurut Sekretaris Umum (Sekum) Pemuda Persis, Ridwan Rustandi, gelaran acara ini sebagai bagian dari amanah muktamar juga program prioritas dalam Musyawarah Kerja Nasional pertama.

Baca Juga: Laga Madura United vs Persipura Ditunda Akibat Covid-19, Loh Kok Persib Bandung Tidak? Ini Alasannya

"Agenda launching Peraturan Jamiyah Pemuda Persis Masa Jihad 2021-2026 bertujuan untuk mensukseskan salah satu amanah muktamar dan juga sebagai bagian dari agenda prioritas yang telah ditetapkan di musyawarah kerja nasional satu Pemuda Persis pada 2021 lalu," katanya, Senin, 31 Januari 2022.

Sebelum acara launching pada gelaran Musyawarah Lengkap ini dilaksanakan, produk yang disahkan dalam acara tersebut terlebih dahulu telah melalui proses panjang.

"Setelah melalui proses panjang mulai dari pembentukan tim perumus hingga diadakan kegiatan konsinyering dimana mengundang pakar dari luar," lanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 2 Bukti Ini Bandung Sempat Jadi Calon Ibu Kota, Tepatnya Jalan Viaduct Dekat Kantor Persis

Sebagai upaya keseriusan Pemuda Persis mempersiapkan aturan yang holistik sebagai pondasi berorganisasi, aturan yang telah dirancang kemudian diuji dengan mengundang pakar.

"Pakar ini terdiri dari dewan pertimbangan tasykil PP Pemuda persis pada periode sebelumnya yang dianggap memiliki kompetensi dan kapasitas termasuk juga kita mendatangkan pakar-pakar hukum yakni Prof Atip Latipulhayat dan asesor BAN PT yakni Dr Asep Iwan Setiawan,"papar Ridwan.

Hasil dari Musyawarah Lengkap tersebut mengesahkan 15 peraturan yang terbagi ke dalam empat buku saku.

Baca Juga: CEK FAKTA: Persib Bandung Tambah 4 Pemain yang Terpapar Covid-19, Benar atau Hoax?

Buku pertama, Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili (QA-QD), Bayan QA-QD, GBRJ, dan rekomendasi muktamar.

Buku kedua, kodifikasi pedoman kerja bidang yang membatasi satu bidang dengan bidang lainnya.

Buku ketiga, pedoman penyelenggaraan aktivitas organisasi yang meliputi bidang Jam'iyyah, pedoman administrasi, kaderisasi, pembinaan, olahraga, dan penyelenggaraan sekolah politik.

Baca Juga: Sejarah Persib Bandung: Ada Punggawa Asal Asal Ghana, Jadi Pemain Penting di Luar Negeri!

Buku terakhir yakni buku saku paradigma "Berdakwah Berdampak".

Ridwan berharap dengan terlaksananya Musyawarah Lengkap ini dengan produk peraturan yang dikeluarkan dan disahkan dapat menopang narasi yang diusung Pemuda Persis yakni "Berdakwah Berdampak".

"Diharapkan dengan diluncurkannya peraturan jamiyyah ini betul-betul bisa memberikan satu modal kekuatan bagi organisasi Pemuda Persis. Bagaimana caranya untuk membangun tata kelola organisasi yang modern dan profesional," papar Ridwan.

"Dalam perspektif Pemuda Persis seperti apa model organisasi yang modern itu? yakni yang berorientasi "Berdakwah Berdampak"," tutupnya.

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler