Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Penyataan Menag Yaqut, Kenapa?

25 Februari 2022, 18:00 WIB
Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Soal Penyataan Menag Yaqut, Kenapa? //Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/PRTasikmalaya.com

BANDUNGRAYA.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa pihaknya telah menolak laporan dari pakar Telematika Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan itu terkait pernyataan yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menurut Zulpan, penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses laporan Roy Suryo. Melainkan lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas: Perjalanan Karir, Sekolah Hingga Dipilih Jokowi Jadi Menteri Agama

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Yaqut Bandingkan Pengeras Masjid dengan Gonggongan Anjing: Urus Haji dan Umrah Tak Becus!

"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan.

Zulpan menerangkan PMJ telah menyarankan Roy Suryo untuk melayangkan laporan terhadap Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mencoba memolisikan Menag Yaqut ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

Namun, saat keluar dirinya tidak membawa bukti laporan diterima.

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," sambungnya.

Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.

Baca Juga: SEKARANG! Masukan Data Diri Anda di Link INI, Dapat Bantuan Rp600 Ribu Mengalir ke Rekening Setiap Bulan

Baca Juga: GAWAT, Persib Bandung Tak Bisa Turunkan 6 Punggawanya Saat Hadapi Persela, Salah Satunya Pemain Penting!

Pernyataan itu diungkap Yaqut saat membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala di Pekanbaru, Riau.

SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023

Yaqut lantas mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," tukas Yaqut.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler