Terkait SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam, Gus Yaqut Optimistis Akan Kuatkan Toleransi

- 4 Februari 2021, 13:17 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

PR BANDUNGRAYA - Demi mewujudkan komitmen pemerintah dalam menegakkan 'Bhinneka Tunggal Ika', tiga kementerian menerbitkan keputusan bersama tentang penggunaan atribut sekolah.

Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) tersebut ditandatangani Rabu 3 Februari 2021.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut diharapkan dapat membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik yang melanggar semangat kebangsaan di sektor pendidikan.

Baca Juga: Polemik Pasar Mualamah Depok, Polisi Sebut Zaim Saidi Pesan Dinar-Dirham dari PT Antam

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal yang menjadi pertimbangan SKB tersebut.

Yang pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Yang kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama,” kata Nadiem Makarim sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Setkab RI, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Fakta Adanya Kode 'Bina Lingkungan' di Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Modus Terselubungnya Kata MAKI

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Selain itu, Nadiem juga memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut. Salah satunya adalah tentang pengaturan seragam sekolah.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x