PR BANDUNGRAYA - Komitmen pemerintah menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika" tak main-main.
Diawali isu dugaan adanya kasus jilbab dan sisiwi nonmuslim di Padang, pemerintah membuat keputusan bersama.
Ada tiga kementerian menerbitkan keputusan bersama tentang penggunaan atribut sekolah.
Baca Juga: Santai tapi Tajam, Ini Kata Wapres Soal Kasus Jilbab dan Siswi Nonmuslim di Padang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag), menandatangani keputusan tersebut pada Rabu 3 Februari 2021.
Surat Keputusan Bersama (SKB) diharapkan bisa membangun karakter toleransi di masyarakat.
Selain itu, SKB juga diharapkan menindak tegas praktik-praktik yang melanggar semangat kebangsaan di sektor pendidikan.
Baca Juga: Terkait SKB 3 Menteri tentang Pakaian Seragam, Gus Yaqut Optimistis Akan Kuatkan Toleransi
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengurai tiga hal yang menjadi pertimbangan SKB.