Jokowi Akan Umumkan Nama Kepala Otorita IKN, 3 Kriteria Ini Mengarah ke Ridwan Kamil?

3 Maret 2022, 21:40 WIB
Jokowi Akan Umumkan Nama Kepala Otorita IKN, 3 Kriteria Ini Mengarah ke Ridwan Kamil? /instagram/@ridwankamil

BANDUNGRAYA.ID- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan nama kepala otorita IKN, 3 kriteria yang disebut mengarah pada Ridwan Kamil?

Waktu yang akan diumumkan oleh Jokowi menyoal nama Kepala Otorita IKN paling lambat pada 18 Maret 2022 mendatang.

Tenggat yang ditetapkan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 15 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa yang Shahih Sesuai Hadis Rasulullah SAW, Lengkap dengan Terjemah, Jangan Sampai Salah!

Kepastian Jokowi akan merilis nama pemimpin Ibu Kota Indonesia baru itu sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini (Maret 2022), mestinya sekitar tanggal 18-an," ucapnya, dikutip BandungRaya.id dari PMJ News, Kamis, 3 Maret 2022.

Wendy menambahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini sebagai orang nomor satu di Indonesia ini telah mengantongi nama sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Persib Bandung Bisa Juara BRI Liga 1, Tapi Syaratnya Sangat Berat! Pangeran Biru Tetap Optimis?

Kriteria yang dimaksud adalah tidak memiliki afiliasi dengan partai alias bukan kader partai politik manapun.

Kriteria kedua yakni mantan kepala daerah, dan terakhir berlatar belakang arsitek.

Dijelaskan Wendy untuk kriteria ketiga ini lantaran seorang pemimpin Kepala Otorita IKN tersebut harus memiliki skill dalam koordinasi dengan kementerian terkait atau lembaga serta mampu menjadi leader dalam proses pembangunan.

Baca Juga: Terkuak! Inilah 6 Manfaat Daun Salam yang Jarang Diketahui, Salah Satunya untuk Asam Urat

Mengingat IKN yang terletak di Kalimantan tepatnya di Kabupaten Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur ini masih berupa hutan belantara yang membutuhkan sentuhan tata kota modern.

"Idealnya memiliki managerial skill dalam mengkoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan," paparnya.

"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," lanjutnya.

Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Puas Habisi Persib Bandung, Kini Satu Pemain Lagi Digondol ke Korea Selatan

Jika melihat dari tiga kriteria yang ditetapkan sebagai Kepala Otorita IKN tersebut mengkerucut pada satu nama, yakni Ridwan Kamil.

Dimana Ridwan Kamil merupakan Kepala Daerah yang tidak memiliki latar belakang partai politik serta ia memiliki basic sebagai arsitek.

Lantas apakah benar nama Ridwan Kamil sebagai sosok terkuat Kepala Otorita IKN yang sesuai dengan 3 kriteria yang diinginkan Jokowi?

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark di SSSTIKTOK, Mudah Tanpa Harus Unduh Aplikasi Lain, Begini Caranya

Sesuai ketentuan dalam UU IKN, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 15 Februari 2022.

Sehingga Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN di Kalimantan Timur paling lambat 15 April 2022.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler