Indra Kenz dan Doni Salmanan Diciduk, Giliran Crazy Rich Rudy Salim Dipersiksa Pekan Ini

14 Maret 2022, 15:54 WIB
Indra Kenz dan Doni Salmanan Diciduk, Giliran Crazy Rich Rudy Salim Dipersiksa Pekan Ini /

BANDUNGRAYA.ID- Pekan ini dua Crazy Rich Indonesia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan oleh polisi dengan pasal berlapis. Kini Rudy Salim akan susul jalani pemeriksaan.

Dipanggilnya Rudy Salim ini lantaran Indra Kenz sempat membeli mobil mewah melalui darinya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa pengusaha Rudy Salim atas kasus Indra Kenz.

Baca Juga: Sinopsis Film Tracers: Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 14 Maret 2022 Lengkap Link Live Streamingnya!

Salah satu Rans Entertainment ini akan dimintai keteranan atas pembelian mobil Indra Kenz beberapa waktu lalu.

“Nanti saya panggil, minggu ini mungkin,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir BandungRaya.id dari PMJ News, Senin, 14 Maret 2022.

Sebelum Indra Kenz diciduk polisi, dirinya pernah membagikan video melalui kanal YouTube pribadinya dan juga viral di berbagai platform saat pembelian kendaraan dari Rudy Salim.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Beri Kado Ulang Tahun Spesial untuk Persib Bandung: PECAH REKOR!

Ia membeli mobil sport dari showroom Rudy Salim yang terkenal dengan Prestige Motorcars.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online serta  Penyebaran Berita Bohong hoax melalui Media Elektronik dan atau Penipuan serta Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menjeratnya ini sama dengan apa yang didelikkan kepada Crazy Rich asal Bandung yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini, Senin 14 Maret 2022: Monyet, Ayam Jago dan Anjing Dia Membawa Keberuntungan

Alhasil keduanya terancam dimiskinkan dengan disita seluruh aset yang berkaitan dengan aliran dana hasil dari binary option.

Kini, Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Aset yang telah disita oleh kepolisian yakni mobil Tesla, Ferrari, hingga dua unit mobil mewah di Medan.

Sedangkan untuk kasus Doni Salmanan, polisi telah menyita mobil jenis Porsche Carrera 911 4S warna biru, sejumlah motor seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera.

Baca Juga: LUDES TAK TERSISA? Inilah Daftar Kekayaan dan Aset Doni Salamanan yang Disita Polisi

Rombongan mobil pengangkut itu diikuti mobil terakhir yang menyita sejumlah motor matic berjenis Yamaha Mio.

Keduanya dijerat sejumlah pasa, di antaranya pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler