BANDUNGRAYA.ID - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Doni menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan lebih dulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dan ditangkap.
Baca Juga: WADUH! Lesti Kejora dan Rizky Billar Terseret Kasus Doni Salmanan, Pernah Terima Amplop?
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini 4 Alasan Suami Dinan Fajrina Ditahan Polisi
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini juga telah menyita aset dan kekayaan milik Doni Salmanan yang dijuluki "Crazy Rich Bandung" tersebut.
Baru-baru ini viral di media sosial rekaman video yang menunjukkan sebuah rumah yang diduga hunian mewah Doni Salmanan telah disegel dengan garis polisi.
Dalam video yang viral di TikTok tersebut terdapat keterangan takarir atau caption, "Kaya dengan instan, miksin dengan instan."