WADUH, Laporan Istri Juragan 99 untuk Putra Siregar Ditolak Polisi, Ternyata Begini Alasannya

23 Maret 2022, 09:02 WIB
WADUH, Laporan Istri Juragan 99 untuk Putra Siregar Ditolak Polisi, Ternyata Begini Alasannya /Instagram.com/@shandypurnamasari dan @putrasiregar17/

BANDUNGRAYA.ID - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa laporan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar dihentikan.

Sebab menurutnya, bukti yang dimiliki Sandy Purnamasari tidak cukup kuat usai melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot.

Baca Juga: Istri Juragan 99 vs Putra Siregar: Shandy Purnamasari Geram Soal Merek Skincare MS Glow dan PS Glow?

Baca Juga: Irfan Jaya Resmi Bergabung dengan Persib Bandung atau Arema FC? Rumor Teddy dan Bos 99 Terus Bergulir

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Trans TV Rabu 23 Maret 2022: Saksikan Film Chriminal dan Three Kingdoms

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini Rabu 23 Maret 2022: Kamu Harus Bertemu dengannya Secara Langsung!

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu.

Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler