Tak hanya Ade Yasin, Tiga Pejabat Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kabupaten Bogor

28 April 2022, 19:31 WIB
Tak hanya Bupati Bogor Ade Yasin, Tiga Pejabat Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kabupaten Bogor /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan tersangka pemberi suap bersama 3 pejabat lainnya dalam kasus suap tersebut.Selain itu, ada pula empat orang ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus yang sama.

Hingga total tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Bogor yang menyeret nama Ade Yasin tersebut berjumlah delapan orang.Penetapan delapan tersangka ini berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK Karena Kasus Apa? Simak Penjelasannya

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Apa Kasusnya?

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip BANDUNG RAYA.ID dari akun Instagram official.kpk pada Kamis, 28 April 2022.

"Pertama, tersangka pemberi suap, AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023," tulis akun tersebut.

Kemudian, ada tiga tersangka pemberi suap lain, yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap Ayat 1-83 dengan Artinya Bahasa Indonesia, Bisa Dibaca Malam Jumat Ini

Baca Juga: Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap dengan Artinya: Ada Doa Malam Nisfu Syaban untuk Hari Ini 

“Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR),” ungkapnya.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap lain, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Ayat 1-83 Tulisan Arab dan Terjemah Bahasa Indonesia Versi Kementerian Agama

Baca Juga: Ada Link Download Free Lagu MP4 Full dan Mp3 Youtube Tanpa Bantuan Mp3 Juice

“Sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tukasnya.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler