TEGA, Ibu-ibu Ini Curi Uang Tetangga yang Disimpan di Ember Hingga Rp39 Juta: Ketahuan dengan Cara Ini

16 Juli 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi TEGA, Ibu-ibu Ini Curi Uang Tetangga yang Disimpan di Ember Hingga Rp39 Juta: Ketahuan dengan Cara Ini /Pixabay/EmAji /

BANDUNGRAYA.ID - Tega, ibu-ibu ini mencuri uang tetangga yang disimpan di ember hingga Rp39 juta, ketahuan dengan cara ini.

Tim Polsek Patia Polres Pandeglang mendapatkan laporan dari korban Sodah (34) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah korban.

Mendapat laporan tersebut, personel respon cepat dan lakukan penangkapan terhadap pelaku YI (44).

Baca Juga: 360 Bocoran Teka-Teki Tugas Makanan untuk MPLS 2022 atau MOS, Dijamin Benar Semua?

“Pelaku ditangkap di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Kamis 14 Juli 2022, " kata Kapolsek Patia AKP M Samsuri.

Nurdin menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.

"Bahwa pada Senin 13 Juli 2022 pukul 16.00 WIB korban melaporkan pelaku yang masuk kedalam rumah korban dengan cara pelaku main ke rumah korban ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warung dan uang didalam kamar yang di simpan di bawah kasur yang dimasukan ke dalam tas," ungkap Samsuri.

Baca Juga: Channel Youtube Windah Basudara Hilang? Benarkah di Hack Seseorang? Ini Unggahan Terakhir Instagramnya

Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main ke rumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali di rumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000," jelas Samsuri.

Baca Juga: Update Banjir di Garut Hari Ini: Jembatan Retak, Daftar Kecamatan yang Terendam, Apakah Ada Korban Jiwa?

Baca Juga: Biodata Profil Adinda Cresheilla 3rd Runner Up Miss Supranatural 2022: Prestasi, Pendidikan, Akun Instagram

Ia menambahkan, saat tersangka mengakui perbuatannya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia.

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler