Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana, Pantes Fantastis?

11 Agustus 2022, 07:10 WIB
FANTASTIS? Inilah Gaji dan Tunjangan AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo Lengkap dengan Polisi Pangkat Tertinggi - Terendah /Instagram/@ritasorchayuliana dan Antara/Laily Rahmawaty/

BANDUNGRAYA.ID - Inilah jumlah gaji dan tunjangan AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo lengkap dengan polisi pangkat tertinggi hingga terendah.

Kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini belum usai. Banyak pihak yang masih bertanya-ternyata terkait bagaimana kejadian yang sesungguhnya.

Tidak hanya duka yang tersisa, namun juga teka-teki yang masih menyelimuti kebenaran dari kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: AKHIRNYA TERIAKAN Istri Ferdy Sambo Jelang Brigadir J Tewas Terungkap? Apa yang Dikatakan Putri Candrawathi?

Untuk mengetahui, perkembangan kasus Brigadir J, bisa menyimak artikel berikut ini.

Gaji dan tunjangan Polisi Republik Indonesia (Polri) mulai dari tingkatan yang tertinggi hingga terendah, berapa milik AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo?

Gaji dan tunjangan polisi menjadi trending topik hari ini setelah dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian menjadi topik hangat di telinga masyarakat.

Sebagaimana diketahui kini Polri tengah menjadi sorotan publik karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Foto Kemesraan AKP Rita Yuliana dan Suami Viral, Namun Ternyata Polwan Cantik Itu Sekarang Berstatus Janda?

Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, di antaranya Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, sopir inisial KM dan Ferdy Sambo.

Lantas seberapa besar gaji dan tunjangan Ferdy Sambo, Bharada E hingga AKP Rita Yuliana?

Adapun gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mengerek kenaikan gaji polisi.

Seperti halnya profesi lain, polisi juga memiliki jenjang karir sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diurutkan berdasarkan pangkatnya masing-masing.

Baca Juga: Perjalanan Karir Robert Alberts Sebelum Dipecat Persib Bandung, Ternyata Punya Catatan Seperti Ini

Struktur jabatan dan pangkat pada Polri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

Pada saat itu, TNI dan Polri mulai dipisahkan sehingga memiliki tingkat pangkatnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, pangkat polisi terdiri dari Tamtama, Bharada dan Perwira.

Daftar kepangkatan yang dikutip dari laman resmi Humas Polri.

1.Perwira Tinggi (Pati)

Baca Juga: TERIAKAN Istri Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap? Apa yang Dikatakan Putri Candrawathi di Kamar?

Mereka-mereka yang tergolong dalam kelompok ini adalah:

- Jenderal Polisi, dengan tanda kepangkatan yaitu empat bintang.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga bintang

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu dua bintang.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu satu bintang.

2.Perwira Menengah (Pamen)

Anggota Polri yang masuk dalam golongan ini adalah:

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga melati emas.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan tanda kepangkatan yaitu dua melati emas.

- Komisaris Polisi (Kompol), dengan tanda kepangkatan yaitu satu melati emas.

3.Perwira Pertama (Pama)

Mereka yang masuk dalam kelompok ini, adalah:

- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok emas.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok emas.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok emas.

4.Bintara

Anggota Polri yang tergolong dalam jenis ini, yaitu :

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok bergelombang perak.

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok bergelombang perak.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dengan tanda kepangkatan yaitu empat balok panah perak.

- Brigadir Polisi (Brigpol), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok panah perak.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok panah perak.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok panah perak.

5.Tamtama

Anggota Polri yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok panah merah

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok panah merah

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok panah merah

- Bhayangkara Kepala (Bharaka), dengan tanda kepangkatan yaitu tiga balok miring merah

- Bhayangkara Satu (Bharatu), dengan tanda kepangkatan yaitu dua balok miring merah

- Bhayangkara Dua (Bharada), dengan tanda kepangkatan yaitu satu balok miring merah

Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Golongan I (Tamtama)

1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500- Rp 3.910.300

6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp5.084.300

3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp5.243.400.

Golongan IV (Perwira Tinggi) Jenderal Polisi

1. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

2.Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

3. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Jenderal Polisi

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya pun disesuaikan oleh pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari daftar tunjangan tersebut, tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.

Beberapa tunjangan yang didapat anggota Polri, antara lain:

1. Tunjangan kinerja

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan lauk pauk

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan khusus daerah Papua

6. Tunjangan daerah perbatasan

7. Tunjangan kinerja atau tukin polisi menjadi tunjangan paling besar yang didapat anggota Polri. Tentunya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing anggota.

Presiden Jokowi sempat melakukan mengatur tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagai contoh, untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpres terbaru yakni mencapai Rp 34.902.000.

Kemudian, tukin pejabat polisi kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen sebesar Rp 29.085.000.

Artikel ini perdana tayang di Teras Gorontalo berjudul "Gaji dan Tunjangan Polisi dari Pangkat Tertinggi Sampai Terendah, Cek Milik AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo".


Ini terdiri dari Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.***(Siti Nurjanah/Teras Gorontalo)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler