PPSU Adalah Apa? yang Viral Karena Kasus Penganiayaan, Mulai Dari Pengertian, Tugas dan Besaran Gaji

11 Agustus 2022, 13:59 WIB
PPSU Adalah Apa? yang Viral Karena Kasus Penganiayaan, Mulai Dari Pengertian, Tugas dan Besaran Gaji /tangkapan layar/

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini ulasan PPSU adalah apa? yang viral karena kasus penganiayaan, mulai dari pengertian, tugas dan besaran gaji.

Simak penjelasan dibawah ini seputar PPSU atau pasukan oranye adalah apa? tugasnya apa saja? berapa besaran gaji PPSU?

Belakangan ini, petugas PPSU disorot netizen usai adanya kasus penganiayaan. Dengan beredarnya video viral memperlihatkan seorang anggota PPSU aniaya pacarnya di pinggir jalan.

Baca Juga: Puluhan Lomba Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77 Tahun 2022, Dijamin Meriah!

Oknum petugas PPSU ini bahkan tega menabrak hingga melindas kekasihnya dengan motor. Kejadian viral itu pun langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Maka dari itu, akan kita bahas seputar PPSU mulai dari pengertian, tugas dan besaran gaji yang dikutip BANDUNGRAYA.ID dari berbagai sumber:

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

PPSU memang dikenal dengan pasukan oranye, karena seragam yang digunakan oleh petugas PPSU berwarna oranye.

Perlu diketahui, bahwa PPSU ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan.

Baca Juga: SADIS! Petugas PPSU Tega Aniaya Pacar, Ariza Patria: Tindakan Barbar Tidak Bisa Ditolerir

Adapun tugas PPSU yaitu membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan prasarana dan sarana umum.

Setiap kelurahan memiliki petugas PPSU yang berjumlah 40-70 orang.

Dalam pelaksanaannya, PPSU akan mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas per wilayah kelurahan, serta gaji sesuai UMP wilayah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan dan juga tunjuangan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara tugas PPSU secara garis besar dibagi menjadi 3, di antaranya adalah sebagai berikut:

-Perbaikan sarana jalan

-Perbaikan sarana taman

-Pebaikan saluran air

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, berikut ini adalah tugas-tugas PPSU di tingkat Kelurahan:

1. Penanganan prasarana dan sarana jalan:

Yaitu memperbaiki jalan berlubang di wilayah Kelurahan, memperbaiki dan melakukan pengecetan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan, dan memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.

Baca Juga: Viral Video Petugas PPSU Lakukan Penganiayaan, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria: Pelaku Langsung Dipecat!

2. Penanganan prasarana dan sarana saluran:

Yaitu memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan/lokal, pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan Iingkungan/lokal, pelaporan segera pembangunan atau aktifitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPO) terkait melalui Lurah.

3. Penanganan prasarana dan sarana taman:

Yaitu pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan, pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan, pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan, pengambilan pot-pot rusak yang rnengganggu lingkungan, pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Satuan Kerja Perangkal Daerah (SKPD) terkait melalui Lurah.

4. Penanganan prasarana dan sarana kebersihan:

Yaitu pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan, pembersihan coretan-coretan dan keping informasi di ruang publik wilayah Kelurahan, pembersihan jalan, saluran, taman, bangunan dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Festival #Blif2022, Kvibes.Id Hadirkan Kpop Idol Astro dan Musisi Kenamaan Indonesia

5. Penanganan prasarana dan sarana penerangan jalan umum:

Yaitu penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan, pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal. Dan pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Untuk besaran gaj PPSU pada tahun 2015 diketahui bahwa gaji PPSU sesuai dengan standar Provinsi yaitu sebesar Rp 2,700.000,- per bulan.

Kemudian pada tahun 2022 ini tentunya ada penyesuaian gaji untuk para petugas PPSU.

Demikian penjelasan singkat terkait PPSU adalah apa? yang viral karena kasus penganiayaan mulai dari pengertian, tugas hingga besaran gaji.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler