Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu...

6 September 2022, 13:35 WIB
Dendam Pribadi Jadi Motif Tragedi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Bilang Karena Korban Selalu... /Teras Gorontalo/

BANDUNGRAYA.ID - Dendam pribadi jadi motif tragedi polisi tembak polisi di Lampung tengah, bilang karena korban selalu...

Tragedi polisi tembak polisi kali ini insiden itu terjadi di Polsek Way Pangubuan, Lampung Tengah.

Diketahui, motif peristiwa polisi tembak polisi ini diduga karena pelaku (RS) memiliki dendam pribadi kepada korban (AK).

Baca Juga: ASTAGA, Susi Lihat Adegan Ini di Magelang! Apa yang Dilakukan PC dan Kuat Maruf? Tak Masuk Akal Kata RH?

Seorang polisi dikabarkan tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu malam, 4 September 2022.

Identitas korban diketahui bernama Aipda Ahmad Karnain (AK), BA Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

Pria kelahiran Liwa, 22 Maret 1981 itu terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan menembus ke belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Diduga anggota polisi tersebut tewas ditembak oleh sesama rekan polisi, kejadian itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong.

Kemudian, korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya tetapi sayangnya korban tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga: Link Nonton Film One Piece Red 2022 Kualitas HD Full Movie Sub Indo Situs Legal, Bukan di Indo XXI, Telegram

Pelaku merupakan Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua RS, dan korban merupakan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan ketertibas Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, satu helm, satu jaket, dan baju dinas provost yang digunakan oleh pelaku.

“Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal, dan lingkungan keluarga dari korban.

Ternyata korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku di tempat kerjanya.

Dikabarkan pada saat korban (AK) dilarikan ke rumah sakit, pelaku (RS) sudah menyerahkan dan mengakui bahwa ia telah menembak rekan kerjanya tersebut.

Baca Juga: Kembali Terjadi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Mirip Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J?

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya, untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Arsyad.

Atas kejadian ini, pelaku (RS) diancam pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KHUP dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Tak hanya itu, pelaku akan dikenakan sanksi etik di internal kepolisian dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Lagi! Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Diduga karena Dendam Pribadi".***(Tim PRMN 12/Pikiran Rakyat)

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler