10 Cara BI Checking Via SLIK OJK, Ayo Lakukan BI Checking Online Tanpa Harus Datang Langsung ke Bank

19 Oktober 2022, 18:00 WIB
10 Cara BI Checking Via SLIK OJK, Ayo Lakukan BI Checking Online Tanpa Harus Datang Langsung ke Bank /Galih Prabashinta/Portal Purwokerto

BANDUNGRAYA.ID - BI Checking adalah syarat utama, apabila kita ingin menjadi nasabah atau debitur di suatu bank.

Semua bank yang memliki legalitas dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan BI Checking terlebih dahulu terhadap data calon nasabahnya.

Biasanya yang menjadi kendala nasabah adalah soal waktu yang cukup panjang jika BI Checking dilakukan oleh pihak bank, apalagi jika data para calon nasabah di Bank tersebut cukup banyak untuk di cek BI.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 3 Cara Ini Harus Anda Lakukan Untuk Pemutihan BI Checking

OJK kini telah mengeluarkan layanan resmi mengenai cara cek BI Chechking online.Sehingga para calon Nasabah bisa mengecek data pribadinya terlebih dahulu sebelum memasukan data yang lainnya secara langsung ke pihak Bank.

Dengan melalui layanan SLIK OJK kita bisa langsung melakukan BI Checking sendiri secara online.

Bank Indonesia(BI) kini tidak melayani lagi kegiatan operasional pengecekan data, hal tersebut dikarenakan calon debitur bisa mengecek BI Checking sendiri melalui SLIK OJK.

Sehingga tanggung jawab BI mengenai BI Checking kini menjadi tanggung jawab OJK sepenuhnya.

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK sebagai pendukung  pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga: Live Streaming Konferensi Pers Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Capai Angka Kematian 84 Persen

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan.

SLIK juga sebagai verifikasi kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga untuk meningkatkan disiplin industri keuangan.

Peralihan tugas dan fungsi BI Chechking ini telah tertulis dalam UU No.21 Tahun 2011 yang menetapkan  peralihan system informasi debitur(SID) dari BI ke OJK.

SLIK OJK bertujuan untuk memudahkan pertukaran informasi melalui aflikasi dengan cara menghubungkan BI dan LPS.

Debitur bisa mengakses informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi yang berkaitan lainnya.

Baca Juga: Pekan 12 Liga Inggris Laga Arsenal vs Man City Terpaksa Harus Ditunda, Begini Sebabnya

Bagi usaha pelaku UMKM, SLIK membuka lebar akses pinjaman dengan mudah untuk memperoleh pinjaman.

Berikut cara cek BI Checking online melalui SLIK OJK:

  1. Ketik link https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi dan lakukan registrasi
  2. Isi Formulir dengan teliti dan pilih nomor antrian
  3. Unggah hasil scan dokumen identitas KTP
  4. Jika calon debitur pemohon usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta   akta pendirian perusahaan.
  5. Cek email konfirmasi  dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online.
  6. OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima hasil Verifikasi H-2 dari tanggal antrian.
  7. Jika data valid maka pemohon bisa cetak formulir pada email dan di tanda tangani sebanyak 3 kali.
  8. Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah di tanda tangani ke nomor Whatsapp yang tertera pada email.
  9. OJK melakukan Verifikasi lanjutan via watsapp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
  10. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.

Demikian cara BI Checking yang bisa anda lakukan sendiri melalui SLIK OJK online dan semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda dalam mempermudah proses tujuan anda.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler