Terbitkan Regulasi Baru, BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen untuk Wujudkan BSPI 2025

- 8 Januari 2021, 13:29 WIB
Logo Bank Indonesia (BI).
Logo Bank Indonesia (BI). /Dok. Kemenkeu RI

PR BANDUNGRAYA – Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi baru yang mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 untuk menyikapi pesatnya perkembangan ekonomi keuangan digital di tanah air.

"Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan penyederhanaan ketentuan dan juga menata struktur industri," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

PBI itu terbit pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku 1 Juli 2021 dengan sekitar 10 aturan turunan yang akan terbit menyusul sebelum peraturan reformasi itu berlaku.

Baca Juga: Sempat Kontak dengan Mang Oded, Sekda Bandung Ema Sumarna Ungkap Hasil Tes Swab Dirinya

Dia menjelaskan pesatnya perkembangan inovasi dan tren digitalisasi juga meningkatkan kompleksitas bisnis dan risiko.

Sebelumnya, hanya mencakup sistem pembayaran, kini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI meliputi penyelenggara di bidang sistem pembayaran, penyelenggara kegiatan layanan uang, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Gisel Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Bahkan Datang 1 Jam Lebih Awal?

Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x