Persyaratan Umum dan Khusus JF PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lingkup Kemenkes, Pendaftaran Buka Hingga 18 Novembe

7 November 2022, 13:43 WIB
Persyaratan Umum dan Khusus JF PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lingkup Kemenkes, Pendaftaran Buka Hingga 18 Novembe /Pixabay/Pexels/Pexels


BANDUNGRAYA.ID - Inilah persyaratan umum dan khusus Jabatan Fungsional (JF) PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lingkup Kemenkes.

Kemekes telah mengumumkan pembukaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 lengkap dengan pernyaratan umum dan khusus JF.

Kemenkes membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia untuk untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Begini Solusi Atasi Notifikasi ‘Mohon Maaf Formasi Pada Instansi Sudah Tidak Tersedia’

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dibuka mulai dari 3-18 November 2022.

Sebanyak 5.322 posisi dibutuhkan dalam jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.

Terdapat beberapa syarat umum dan syarat khusus dalam pendaftaran seleksi JF PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini:

Baca Juga: Link Beli E-Materai dan Cara Menggunakan untuk Syarat Berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Rekomendasi Kemenkes

Syarat Umum

•WNI

• Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Link Download Pengumuman Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Provinsi Jawa Tengah, 145 Lowongan Tersedia!

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

•Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

•Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

•Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sedangkan syarat khusus untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan 2022, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Kategori Pelamar yang dapat Melamar pada Jabatan Fungsional di PPPK Tenaga Kesehatan 2022

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :

• Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

• 3 tahun untuk jenjang muda

• 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda:

Baca Juga: Resmi! BKN Rilis Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Cek Link Daftar dan Info Lengkapnya di Sini!

•Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama

•5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas :

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

• Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas

Itulah syarat umum dan syarat khusus PPPK JF Tenaga Kesehatan 2022 Lingkup Kemenkes.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler