Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya

11 November 2022, 16:09 WIB
Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub Buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, Cek Syarat dan Ketentuannya /SSCASN


BANDUNGRAYA.ID - Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub buka PPPK Tenaga Kesehatan Jabatan Fungsional, cek syarat dan ketentuannya.

Beberapa instansi pemerintah baik itu tingkat daerah maupun pusat membuka lowongan besar-besar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Kali ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga membuka PPPK Tenaga Kesehatan tahun ini.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022 Lingkup Badan Pemeriksa Keuangan RI, Buka 105 Posisi Kualifikasi Mulai D3

Ketiga instansi tersebut masing-masing memiliki kebutuhan jabatan fungsional dan formasi yang berbeda.

Kemen PUPR membutuhkan 3 jabatan fungsional dengan masing-masing 1 formasi yakni Dokter Ahli Pertama, Bidan Terampil dan Terapis Gigi dan Mulut Terampil.

Sedangkan Kemnaker membutuhkan 2 jabatan fungsional dengan 1 formasi yakni Dokter dan 2 formasi untuk Pranata Laboratorium Kesehatan.

Baca Juga: INFO Konser: Lakukan 6 Tips Ini Saat Nonton Konser di Musim Hujan

Adapun Kemenhub membutuhkan 1 jabatan fungsional yakni Ahli Pertama Dokter dengan 6 formasi yang penempatannya di berbagai lokasi.

Ketiga instansi membuka pendaftaran hingga 18 November 2022 dengan berberapa syarat yang harus di penuhi pelamar untuk mendaftar.

Diantaranya, pelamar paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Daftar Istilah dalam Olahraga Tenis: Pertandingan Raffi Ahmad vs Desta Bakal Berlangsung Sengit?

Indeks Prestasi Kumulatif yang pelamar PPPK baik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) minimal 2,5 dari skala 4.0.

Tidak kalah penting, orang yang dapat melamar PPPK Tenaga Kesehatan merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

Syarat lain orang yang dapat melamar jika syarat pertama tidak memenuhi ialah pelamar merupakan tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Chris Evans Dikabarkan Pacaran dengan Aktris Asal Portugal, Siapa Dia?

Semua formasi jabatan fungsional, pelamar wajib memiliki STR dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Terdapat 5 tahapan seleksi dalam rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni, seleksi administrasi, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.

Masing-masing seleksi terdiri dari jumlah soal yang berbeda.

Untuk pelamar Kemen PUPR, pelamar wajib melampirkan sertifikat kemampuan berbahasa inggris dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP, skor 53 untuk IBT, dan 405 untuk TOEIC.

Baca Juga: LENGKAP! Inilah Skuad Belgia di Piala Dunia Qatar 2022 : KDB, Lukaku Masuk Daftar 

Sedangkan untuk IELTS dengan skor minimal 5.

Semua pelamar pada setiap instansi melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang lolos menjadi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan ditempatkan di seluruh Indonesia tergantung dari masing-masing kebutuhan instansi.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK semua jabatan fungsional di setiap instansi yakni 5 tahun.

Baca Juga: Sepp Blatter, Mantan Presiden FIFA Akui Kesalahan Pilih Qatar Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia 2022, Kenapa?

Untuk lebih jelasnya, berikut link penjelasa rincian terkait penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkup Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub, klik link di bawah ini:

Kemen PUPR:KLIK DISINI

Kemenhub:KLIK DISINI

Kemnaker:KLIK DISINI

Itulah informasi terkait penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkup Kemen PUPR, Kemnaker, Kemenhub.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler