Keren! Deddy Corbuzier Jalani Tugas Ini Usai Terima Jabatan Letnan Kolonel Tituler

12 Desember 2022, 14:29 WIB
Deddy Corbuzier Emban Tugas Ini Usai Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler /Rinda Saparinda/instagram @mastercorbuzier

BANDUNGRAYA.ID- Sejumlah tugas negara akan diemban presenter Deddy Corbuzier usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan).

Baru-baru ini Deddy Corbuzier diberikan gelar kehormatan dari TNI Angkatan Darat. Tak tanggung Deddy dianugrahi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut.

Baca Juga: Apakah Deddy Corbuzier Digaji Negara Usai Raih Pangkat Letnan Kolonel dari TNI? Begini Jobdesk Gelar Tituler

Deddy pun dikabarkan memdapatkan hak terbatas sebagai Letkol Tituler, Ia pun resmi menajdi bagaian dari satuan Mabes TNI.

Hak terbatas yang diterima Deddy sesuai pangkat dan jabatannya yakni mendapat gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga termasuk menggunakan plat TNI.

Meskipun Deddy Corbuzier bukan tentara, namun ia tetap memiliki tunjangan sesuai dengan regulasi resmi.

Pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam beleid itu dijelaskan juga pemilik pangkat Tituler berhak mendapatkan hak berupa tunjangan.

Baca Juga: AWAS! Ternyata 3 Bahan Haram Ada di Skincare, Nomor 3 Banyak Orang Tidak Sadar

Sejumlah tugas negara akan diemban presenter Deddy Corbuzier usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan).

Berdasarkan Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tugas Deddy usai menyandang letnan kolonel tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad).

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah dan Pekerja Akhir Tahun 2022 Lengkap di 10 Provinsi, Liburan Telah Tiba!

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).
"(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil.

Dengan menyandang pangkat tersebut Deddy akan otomatis terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

Deddy pun akan kehilangan hak pilih selama bertugas. Pangkat Tituler bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya.***

 

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler