Dinilai Tidak Efektif, Kini Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Cukup Gunakan Fitur Aplikasi Ini

18 Juli 2020, 09:48 WIB
Aplikasi Jakarta Kini untuk mengisi CLM pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Bodetabek. //Antara

PR BANDUNGRAYA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprpov) DKI Jakarta resmi meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat dari dan ke wilayah Jakarta bagi warga Jakarta dan luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) selama pandemi Covid-19.

SIKM dibapur dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Syafrin menjelaskan pertimbangan dicabutnya SIKM. Pertama, pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang saat keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Polisi Konfirmasi Catherine Wilson Positif Narkoba, Manajernya Tak Menyangka: Dia Orang Baik

Mereka yang bisa mengajukan SIKM hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

"Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah," ujar Syafrin sebagaimana dilaporkan Antara.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun.

Baca Juga: Genjot Wisata di Kawasan Gunung Golempang, Atlet Internasional Buktikan Cocok untuk Paralayang

Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran seperti banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," ucap Syafrin.

Kedua, Syafrin mengatakan, berdasarkan data kesadaran warga, pengurusan SIKM menurun, dan jika menilik pada data tren akses, sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu 24 Juni 2020 terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman web Corona Jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Baca Juga: Update Penanganan Klaster Covid-19 Secapa AD, Oded M. Danial Sebut Warga Cidadap Disiplin PSBM

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, seiring dengan dihapuskannya SIKM, Pemprov DKI Jakaeta membuat CLM (Corona Likelihood Metric).

Merupakan penilaian diri (self assessment) yang dilakukan lewat pengisian data pada platform CLM dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.

Baca Juga: V BTS Pamer Foto Mesra Bersama Yeontan, ARMY Kebanjiran Meme: Iri Bilang Bos

CLM merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah atau tidak kontak dengan pasien Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.

Baca Juga: Video Komersial Es Krim BTS Bocor ke Publik, Baskin Robbins Ancam Ambil Langkah Hukum

Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah yang bersangkutan tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.

Jika aman, yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler