Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari

30 Desember 2022, 18:07 WIB
Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari /ANTARA/Rudi Mulya

BANDUNGRAYA.ID - Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari.

Tahun 2023 sudah didepan mata, Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS atau Aparatur Sipil Negara di tahun 2023.

Penetapan cuti bersama terdaftar sebanyak delapan hari, cuti bersama tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman terhadap instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," keterangan Keppres yang dikutip Jumat 29 Desember 2022.

Baca Juga: Free Link Live Streaming Myanmar vs Laos Piala AFF 2022, Sekali Klik Nonton Sepuasnya

Aturan yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk para PNS ataupun PPPK itu tertulis dalam diktum pertama, pada 23 Januari 2023 (Senin) yaitu cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Pada 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Kemudian pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pada 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan yang terakhir 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga: Fakta-Fakta Hengkangnya Boyband iKON dari YG Entertainment

Kemudian, Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi, Jumat 23 Desember 2022 telah menetapkan bahwa Pegawai ASN yang jabatannya tidak diberikan hak terhadap cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Daftar cuti bersama yang diberikan Jokowi ini sama dengan yang diberikan bagi para pegawai lainnya. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB juga telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: CEK LANGSUNG! Ini 3 Lowongan Pekerjaan di Mixue di beberapa Kota, Berikut Kualifikasinya

Berdasarkan SKB yang telah ditetapkan 24 hari libur, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
Ketentuan cuti bersama 2023 diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak dan Natal.

Demikian informasi mengenai cuti bersama dan libur nasional tahun 2023 mendatang.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler