Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya

31 Desember 2022, 17:01 WIB
Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya /Kolase Instagram @jokowi dan @listyosigitprabowo

BANDUNGRAYA.ID - Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini telah mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Itu dilakukannya karena atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.

Namun pihak Ferdy Sambo kini mencabut gugatannya yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga: Kenapa YouTube Rewind 2022 Tayang di Kanal Deddy Corbuzier? Karena Hanya...

Arman mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri itu sudah dipertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Pada hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, saya selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri pada tanggal 26 September 2022," kata, Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Jumat 31 Desember 2022.

Gugatan tersebut telah didaftarkan Ferdy Sambi pada Kamis 29 Desember 2022, Arman juga menyampaikan bahwa Sambo menerima reaksi publik terhadap gugatan itu.

Baca Juga: Masih Bingung Habiskan Malam Tahun Baru 2023 Dimana? Ke Bandung Aja Yuk, ada Afghan dan Sicantik Lyodra loh

"Bapak Ferdy Sambo serta keluarga dengan rendah hati telah menerima dan memahami reaksi publik dalam hal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," lanjutnya

Pengacara Ferdy Sambo juga menjelaskan mengenai alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut dari PTUN.

Arman mengatakan bahwa Sambo telah menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang sedang dijalaninya hingga kini.

Baca Juga: Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

"Dari pencabutan gugatan ini, sangat dipengaruhi oleh faktor kecintaannya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang hingga kini masih berlangsung," sambungnya.

Arman juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah disesalinya dan hal itu akan berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan, dan juga keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa adil bagi korban dan semua terdakwa.

Lalu apa saja gugatan yang Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Sigit dan Presiden Jokowi, sebab dirinya tak terima diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri meski sudah mengajukan pengunduran diri.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, tanggal pendaftaran 29 Desember 2022. Yang duduk sebagai tergugat yakni, Presiden RI dan Kapolri.

Baca Juga: LINK Streaming Wolves vs MU di Premier League 2022: Starting Line Up, Prediksi

Berikut adalah isi permohonan Ferdy Sambo:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
5. Atau apabila majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian isi dari permohonan Ferdy Sambo yang sudaj dicabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler