Masih Sosialisasi, Penumpang KRL Sambut Baik Aturan Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

20 Juli 2020, 14:45 WIB
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 20 Juli 2020. //ANTARA/Sugiharto Purnama

PR BANDUNGRAYA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan wajib mengenakan baju lengan panjang bagi para penumpang KRL.

Berdasarkan rencana awal, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin 20 Juli 2020. Namun, setah melihat situasi dan kondisi yang ada, pihak KCI memutuskan memperpanjang masa sosialisasi aturan ini agar para calon penumpang bisa beradaptasi lebih lama.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Senin 20 Juli 2020, hasil pantauan di sejumlah stasiun KRL, termasuk Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai menunjukan mayoritas penumpang KRL sudah memakai baju lengan panjang maupun jaket.

Baca Juga: ARMY Indonesia Viralkan Foto BTS Cosplay Jadi Pengantin Jawa, Jin Bingung: Kami Pernah Foto Begini?

Namun ada juga beberapa penumpang yang terlihat belum mentaati aturan baru itu dengan alasan tidak tahu.

"Saya baru dipanggil ke Jakarta, jadi saya belum tahu adanya aturan itu. Besok saya pakai (baju lengan panjang)," kata Ari, penumpang KRL asal Bogor.

Di masa sosialisasi, banyak juga penumpang kereta rel listrik (KRL) menyambut baik aturan wajib memakai baju lengan panjang maupun jaket saat naik moda transportasi tersebut di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Cek Fakta: Thermo Gun Dikabarkan Berpotensi Merusak Otak dan Buat Manusia Menjadi Zombie

"Kalau saya sih perlu, walaupun itu enggak terlalu membantu, tapi bisa meminimalisir pergerakan keringat dari tubuh ke tubuh," kata Sefti di Jakarta, Senin.

Menurut Sefti, kewajiban memakai baju lengan panjang maupun jaket tidak akan mengganggu aktivitas selama ia menumpang KRL.

Sementara itu, Jaenudin menilai aturan itu merupakan langkah bagus untuk melindung penumpang dari penularan Covid-19.

Baca Juga: Dari Jimin BTS hingga Heechul Super Junior, 3 Idol Korea Ini Nyaris Ditendang Agensi saat Trainee

"Aturan itu bagus karena bisa melindungi diri dari ancaman penularan virus Corona di dalam kereta," kata Jaenudin.

Kebijakan penumpang wajib memakai baju lengan panjang ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler