Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK! Inilah 5 Fakta Kenapa Resmi Ditahan

13 Juli 2023, 18:34 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK! Inilah 5 Fakta Kenapa Resmi Ditahan /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID – Tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kini ditahan KPK pada Rabu, 12 Juli 2023.

Usai diperiksa KPK selama kurang lebih enam jam, Hasbi Hasan pun resmi ditahan oleh KPK terkait kasus yang menyeretnya.

Dilansir dari ANTARA, Hasbi Hasan hadir ketika usai diperiksa dengan tampilannya mengenakan rompi orange yang bertuliskan “Tahanan KPK”.

Baca Juga: Mario Teguh Dituding Ingkar Janji, Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Penipuan Rp5 Milyar!

Pada pukul 10.25 WIB, Hasbi Hasan memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan, dan selesai pada pukul 16.44 WIB dalam pemeriksaan oleh KPK. Hingga hasil akhirnya ia ditetapkan sebagai tahanan KPK dengan keluar kedua tangannya sudah di borgol.

Hasbi Hasan akan ditahan mulai pada 12 Juli 2023 sampai dengan Senin, 31 Juli 2023. Terhitung 20 hari lama nya Ia akan menjalani penahanan.

Berikut 5 fakta terkait kasus mantan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang menjadi tersangka kasus suap pengurus perkara yang sudah ditetapkan menjadi tahanan.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Bandara Husein Sastranegara Bandung Kapan dan akan Dialihkan ke Mana? Cek di Sini

1. Kode Suap

Kode suap tersebut diduga digunakan untuk meminta uang demi mengurus perkara kasasi. Ketua KPK Firli menyebutkan bahwa, adanya kesepakatan antara Heryanto dan Dadan. Yang mana peran Dadan akan mengawal proses kasasi dengan pemberian dana. Selain itu juga adanya komunikasi yang dijalankan mereka berdua lewat kode ‘jalur atas dan jalur bawah’. Kode tersebut dipahami serta disepakati oleh keduanya berupa penyerahan uang kepada pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung (MA).

2. Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan Sebagai tersangka

Pemeriksaan kepada Hasbi Hasan dilakukan sebagai tersangka terlebih dahulu. Setelah melalui berbagai pemeriksaan informasi selanjutnya akan disampaikan lewat keterangan yang diterima oleh penyidik.

3. Diduga Terima Uang Sebesar Rp3 Miliar

Hal tersebut diduga KPK, yang mana uang diterima oleh Hasbi Hasan untuk kebutuhan terkait mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketua KPK menyebut bahwa Dadan Tri Yudianto membagikan dan menyerahkan kepada Hasbi Hasan kurang lebih sekitar Rp3 miliar. Pada akhirnya Dadan bersedia untuk membantu mengawal proses kasasi dengan syarat adanya pemberian dana kepada pihak yang bersangkutan atau yang berpengaruh di MA.

“Dalam komunikasi itu Hasbi Hasan menyetujui untuk ambil bagain dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka),” tutur Firli.

4. KPK Tidak Targetkan Hasbi Hasan

Penetapan seseorang yang menjadi tersangka oleh KPK dilihat dari alat bukti yang terkumpul. Pihak yang menjadi tersangka pun akan muncul dalam proses penyelidikan, karena kerja KPK selalu berdasarkan alat bukti. Firli Selaku ketua KPK, membantah adanya tudingan bahwa pihaknya menjadikan Hasbi Hasan sebagai target.

5. Komisi Yudisial (KY) akan Lakukan Pemeriksaan Etik

Miko Ginting selaku Juru Bicara KY mengatakan akan adanya pemeriksaan etik kepada sekteratis Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. KY memandang MA cukup responsif, dan mendukung semua langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. Meskipun Hasbi Hasan menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung (MA), tapi ia tetap menyandang status sebagai hakim.***

 

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler