Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Prada MI Terancam UU ITE Jika Terbukti Libatkan Diri

30 Agustus 2020, 10:24 WIB
Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, Sabtu 29 Agustus 2020. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Markas Kepolisian Sektor Ciracas yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh 100 orang tidak dikenal pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. 

Nama Prada MI mencuat terlibat dalam tragedi penyerangan tersebut.

Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, 30 Agustus 2020. 

Baca Juga: Nggak Nyaman dengan Bau Mulut saat Pakai Masker? Berikut Keterangan Pakar Soal Penyebabnya

Prada MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari 29 Agustus 2020.

"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta. 

Mayjen TNI Eddy meyakinkan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

 Baca Juga: Pendapat Jose Mourinho Soal Diego Costa saat Dipertemukan Kembali di Tottenham

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia. 

Sebelumnya, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan. 

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Baca Juga: Berselisih Soal Metode Pembayaran, Apple Tutup Sementara Epic Games Pembuat Fortnite 

Namun saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong. 

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina. 

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

 Baca Juga: Hengkang dari Liverpool, Ovie Ejaria Bergabung dengan Reading Secara Permanen

"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," katanya. 

Saat menghubungi seluruh rekannya, MI selain mengaku menjadi korban pengeroyokan, juga menyampaikan kalimat kotor yang dianggap mencoreng citra TNI. 

"Informasi di media sosial yang bersangkutan dikeroyok dan ada beberapa kalimat yang membangkitkan emosi sehingga dengan jiwa korsa berlebihan dan tidak terkendali melakukan perusakan," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler