PR BANDUNGRAYA – Kementrian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 perihal penetapan ganja (Cannabis sativa) sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementrian Pertanian (Kementan).
Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementrian Pertanian menjelaskan dalam keterangan tertulis Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian, dicabut sementara untuk dikaji kembali.
Pihaknya akan melakukan revisi bersama pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementrian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca Juga: Sukses dalam Dunia Akting, Berikut Deretan Prestasi yang Berhasil Diraih Chadwick Boseman
Sebelumnya, ganja tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang telah ditandanagani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020.
Tanaman ganja yang termasuk dalam psikotropika ini telah termasuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Baca Juga: Sempat Trending Nomor 1 di YouTube, Lagu Ice Cream BLACKPINK Puncaki Chart Musik iTunes di 38 Negara
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika.