Viral Istilah Anjay, Komnas PA Berikan Jawaban Terkait Laporan Lutfi Agizal

- 29 Agustus 2020, 14:41 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PR BANDUNGRAYA – Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu soal penggunaan istilah kata 'Anjay' yang juga turut dilaporkan salah satu public figure sekaligus Youtuber Lutfi Agizal pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Lutfi melaporkan ke KPAI terkait penggunaan istilah Anjay karena dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan verbal.

Ia khawatir dengan masa depan generasi muda yang jika sejak kecil sudah terbiasa mengungkapkan kata-kata negatif.

Lutfi melalui akun instagramnya kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke KPAI.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Maknae Kuat dan Pemberani, RM Ungkap Momen Haru Jungkook BTS Menangis Pertama Kali

Merespon adanya laporan tersebut, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, KPAI resmi mengeluarkan pers rilis tentang aduan Luthfi tersebut.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut maka kata Anjay bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'Anjay'.

"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekeran atau bullying, di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan,”  kata Arist dalam pers rilis tersebut sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun Instagram resmi Komnas Perlindungan Anak, @komnasanak.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x