PR BANDUNGRAYA – Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu soal penggunaan istilah kata 'Anjay' yang juga turut dilaporkan salah satu public figure sekaligus Youtuber Lutfi Agizal pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lutfi melaporkan ke KPAI terkait penggunaan istilah Anjay karena dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan verbal.
Ia khawatir dengan masa depan generasi muda yang jika sejak kecil sudah terbiasa mengungkapkan kata-kata negatif.
Lutfi melalui akun instagramnya kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke KPAI.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Maknae Kuat dan Pemberani, RM Ungkap Momen Haru Jungkook BTS Menangis Pertama Kali
Merespon adanya laporan tersebut, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, KPAI resmi mengeluarkan pers rilis tentang aduan Luthfi tersebut.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.
Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut maka kata Anjay bermakna kagum atas satu peristiwa misalnya memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah 'Anjay'.
"Untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekeran atau bullying, di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan,” kata Arist dalam pers rilis tersebut sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun Instagram resmi Komnas Perlindungan Anak, @komnasanak.
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Bayu Nurullah
Sumber: Instagram @bpptkg
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Ini Jawaban Anies Baswedan Soal Dicalonkan Pilgub DKI Jakarta
27 April 2024, 13:42 WIB BUKAN Ridwan Kamil, Inilah Politikus yang Diusung Partai Golkar untuk Pilgub DKI Jakarta
27 April 2024, 08:10 WIB Ridwan Kamil Tak Jadi Nyalon Pilgub DKI Jakarta, Partai Golkar Jelaskan Alasannya
26 April 2024, 22:05 WIB