PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya

27 September 2023, 08:42 WIB
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya /Pixabay/Mahmud Shoeb./


BANDUNGRAYA.ID - Jika STR hilang bagaimana solusinya? Inilah syarat berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2023, nakes wajib baca.

STR atau Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan memiliki kompetensi dibidang kesehatan.

Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat apabila telah memiliki STR.

Kemenkes baru-baru ini membuka rekrutmen Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dalam lingkup Kemenkes.

Salah satu berkas persyaratan dalam pendaftaran rekrutmen tersebut adalah STR.

Untuk itu, STR sangat penting dan sangat diperlukan dimiliki oleh Nakes.

Tenaga kesehatan yang sebelumnya memiliki STR namun hilang, bisa melakukan pengajuan pembuatan STR online.

Pengajuan pembuatan STR online, berikut langkah-langkahnya:

1.Siapkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, ijazah,

2.Login ke aplikasi registrasi e-STR Tenaga Kesehatan di ktki.kemkes.go.id,

3.Pilih menu pengajuan PDF e-STR,

4.Pilih STR hilang dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Baca Juga: Bocoran Soal Seleksi PPPK Guru 2022 Uji Kompetensi Teknis, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bagi pemohon yang STR lama hilang dan membutuhkan softfile STR, silahkan mengurus surat kehilangan dari kepolisian yang didalamnya berisi data Nomor STR Saudara dan mengirimkan permintaan melalui email pdfstr2@gmail.com.

Untuk Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun.

Adapun penerbitan STR dikenakan biaya atau tarif sebagai berikut:

Baca Juga: SELAMAT! P1 PPPK Guru 2022 yang Tidak Dapat Penempatan Meski Formasi Tersedia, Akan Ada Pesan Ini dari Panitia

•Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar

Rp.250.000,00.

•Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar

Rp.100.000,00.

•Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar

Rp.50.000,00.

•Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Lengkap dengan Persyaratan

Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan email peribadi dan dilakukan secara mandiri.

Kesalahan pada saat pengisian data bukan tanggung jawab dari Kemenkes.

Setalah STR selesai, dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA.

Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.***

 

 

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler