Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bagaimana? Ternyata Begini Caranya

9 Oktober 2023, 18:46 WIB
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bagaimana? Ternyata Begini Caranya /Pixabay.com/@Hans

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah resmi bakal membagikan Rice Cooker secara gratis untuk masyarakat untuk tahun ini.

Hal itu telah ada dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pembagian rice cooker gratis dilakukan untuk mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri, termasuk rumah tangga.

Baca Juga: Info Lokasi dan Tiket Bandung x Beauty 2023: Event Kecantikan Terbesar Dihadiri Influencer Hingga 100+ Brand

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatan energi bersih di sektor transportasi. Kini pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatan energi bersih untuk industri rumah tangga.

“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” kata Dadan, dikutip, pada Minggu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Ciwidey Hari Ini, Ternyata Bermula dari Barang Ini

Disisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan anggaran, Alat Masak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker listrik sebesar Rp 347,5 miliar.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Syarat mendapatkan rice cooker gratis tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut ada beberapa kriteria yakni sebagai berikut:

1. Rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
2. Hanya diberikan kepada keluarga dengan golongan tarif keperluan rumah tangga kecil tegangan rendah daya daya 450 VA.
3. Keluarga dengan golongan tarif keperluan rumah tangga kecil dengan tegangan rendah daya 900 VA.
4. Keluarga dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil tegangan rendah berdaya 1.300 VA.
5. Penerima berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dengan pasokan listrik selama 24 jam per hari.
6. Calon penerima harus diusulkan dengan didasarkan pada validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Pengajuan Nama Calon Penerima AML

Dalam Pasal 4 Ayat 1 dikatakan bahwa PT PLN dan PT PLN Batam akan menyampaikan data siapa saja calon penerima AML yang memenuhi kriteria, kemudian akan memberikan data tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan rice cooker di tahun berikutnya.

"Untuk pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Data calon penerima program rice cooker gratis terdiri dari nama, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML dengan mencantumkan desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Bentuk Bantuan

Bentuk bantuan rice cooker dijelaskan dalam Pasal 9 yang mengatakan bahwa paket AML terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian alat AML, kartu garansi, dan brosur rekomendasi pola pemakaian AML.

AML yang diberikan Pemerintah memiliki manfaat untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, serta mengukus makanan. AML yang dibagikan juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Berkapasitas 1,8 liter hingga 2,2 liter
2. AML dilengkapi stiker "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk diperjualbelikan" dengan kualitas stiker gak gampang luntur atau lepas
3. Diutamakan produk dan potensi dalam negeri, dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri
4. Harus mencantumkan label SNI
5. Harus mencantumkan tanda hemat energi

Produk AML juga harus memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, serta memenuhi standar kinerja energi minimum lewat pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Perlu diketahui bahwa penerima AML harus memelihara dan merawat AML. Selain itu AML juga tidak boleh diperjualbelikan dan atau memindahtangankan ke pihak lain. AML juga harus digunakan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Itulah syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler