Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Online dan Offline Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

2 Januari 2024, 19:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Online dan Offline Lengkap dengan Syarat dan Biayanya /ANTARA/Aprilio Akbar

BANDUNGRAYA.ID - Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Online dan Offline Lengkap dengan Syarat dan Biayanya.

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai opsi yang bisa dipilih sesuai kenyamanan masyarakat.

BPJS Kesehatan menjadi solusi jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lansia. Berikut adalah syarat dan tata cara daftarnya lengkapnya!

Baca Juga: Cara Mengakses Aplikasi JKN Tanpa Mengurus ke Kantor BPJS Kesehatan: Warga Kalimantan Tengah Cek Tahapannya

Syarat Pendaftaran Mudah dan Sederhana

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan juga cukup sederhana. Siapkan KTP, KK, fotokopi ijazah terakhir (untuk peserta mandiri), dan surat keterangan kerja (untuk peserta pekerja). Dengan persyaratan ini, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kriteria pendaftaran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Baca Juga: MUDAH BANGET! Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

Untuk kenyamanan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan dua opsi pendaftaran, yaitu secara online dan offline.

Secara Online

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs web resmi BPJS Kesehatan atau dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

Setelah membuat akun, pilih jenis kepesertaan, isi data keluarga (jika ada), dan unggah dokumen persyaratan. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan.

Secara Offline

Bagi yang lebih nyaman dengan proses offline, datanglah langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Lengkapi formulir pendaftaran, unggah dokumen persyaratan, dan lakukan pembayaran iuran di lokasi.

 

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Varian Sesuai Jenis Kepesertaan

Biaya iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung jenis kepesertaan dan kelas rawat inap yang dipilih. Bagi peserta pekerja, biaya iuran per bulan untuk Kelas I adalah Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000.

Sementara itu, peserta bukan pekerja memiliki biaya iuran yang berbeda, dengan Kelas I Rp255.000, Kelas II Rp150.000, dan Kelas III Rp80.000. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikenai biaya iuran Kelas III sebesar Rp35.000 per bulan.

Demikianlah tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler