BANDUNGRAYA.ID - Bisakah BPJS Ketenagakerjaan dicairkan semua setelah resign atau PHK? Cek ini syarat dan cara lengkapnya.
Begini cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah gegara resign atau PHK, berikut uraian yang harus anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang sudah berhenti dari pekerjaannya atau resign atau PHK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Peserta yang tedaftar BPJS Ketenagakerjaan kemudian memilih resign dari perusahaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Resign, Dijamin Tanpa Ribet
Sebelum mengajukan klaim pencairan dana, tentu hal pertama yang anda harus persiapakan adalah dokumen persyaratan yang lengkap.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 November 2022 berikut dokumen yang harus dilengkapi bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya