BANDUNGRAYA.ID - Mudah banget! Bagaimana Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan jika di-PHK? Berikut syarat dan prosedurnya.
Berikut uraian lengkap prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi perserta yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang sudah berhenti dari pekerjaannya karena mendapat surat PHK dari perusahaan.
BPJS Ketenegakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan degan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari resiko ekonomi tertentu.
Peserta yang tedaftar BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjadi korban PHK dari perusahaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelum mengajukan klaim pencairan dana, tentu hal pertama yang anda harus persiapakan adalah dokumen persyaratan yang lengkap.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 November 2022 berikut dokumen yang harus dilengkapi bagi peserta yang terkena PHK.
1. Siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan