MUDAH BANGET! Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Jika Di-PHK? Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 17 November 2022, 09:52 WIB
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Resmi, simak cara mencairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos. Segera cek penerima pakai KTP tanpa link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /PIXABAY/iqbalnuril

BANDUNGRAYA.ID - Mudah banget! Bagaimana Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan jika di-PHK? Berikut syarat dan prosedurnya.

Berikut uraian lengkap prosedur pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi perserta yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang sudah berhenti dari pekerjaannya karena mendapat surat PHK dari perusahaan.

BPJS Ketenegakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan degan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari resiko ekonomi tertentu.

Baca Juga: Bisakah BJPS Ketenagakerjaan Dicairkan Semua Setelah Resign atau PHK? Cek Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Peserta yang tedaftar BPJS Ketenagakerjaan kemudian menjadi korban PHK dari perusahaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelum mengajukan klaim pencairan dana, tentu hal pertama yang anda harus persiapakan adalah dokumen persyaratan yang lengkap.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 November 2022 berikut dokumen yang harus dilengkapi bagi peserta yang terkena PHK.

1. Siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x