Diumumkan Secara Daring, KPU Tetapkan 486 Pasangan Calon di Pilkada 2020 Memenuhi Syarat

24 September 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi Pilkada, (pikiran-rakyat Fian Afandi) /

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020. 

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Kamis 24 September 2020, penetapan paslon (pasangan calon) peserta Pilkada serentak melalui rapat pleno di tiap-tiap KPU provinsi dan kabupaten kota penyelenggara dilakukan secara tertutup dan diumumkan secara daring. 

Penetapan tidak dihadiri oleh paslon dan diumumkan secara daring guna menghindari kerumunan massa. 

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Berikut beberapa paslon di berbagai daerah penyelenggara Pilkada 2020 sebagaimana dilaporkan dari kantor berita Antara. 

1. Pandeglang, Banten 

Di Pandeglang, KPU telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ketum PDI-P Megawati Didampingi Presiden Jokowi Pidato di Podium Logo PKI?

Kedua paslon itu adalah Irna Narulita - Tanto Warsono dan juga pasangan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy dinyatakan memenuhi syarat tanpa perbaikan. 

2. Surabaya, Jawa Timur 

KPU Surabaya juga menetapkan dua paslon yang maju ke tahap selanjutnya. Masing-masing adalah pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang direkomendasikan satu parpol (Partai Politik), dan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno yang direkomendasi delapam parpol. 

Baca Juga: Fandom Lawak dan Kreatif! NCTzen Iseng Buat Meme Foto Comeback NCT 2020: Kompor Gas hingga Among Us

3. Semarang, Jawa Tengah 

Pasangan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gumaryanti Rahayu calon tunggal Walikota dan Wakil Walikota Semarang dengan dukungan semua parpol. 

4. Ngawi, Jawa Timur

Baca Juga: Hasil Pertandingan Miami Heat Vs Boston Celtics, Tyler Herro Ciptakan Rekor 

Kabupaten Ngawi, Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko lolos seleksi dan ditetapkan sebagai satu-satunya calon Bupati dan Wakil Bupati, 

Selebihnya KPU menyebutkan sebanyak 486 bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinyatakan memenuhi syarat. 

"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input silon oleh daerah selesai," kata anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Kamis 24 September 2020. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 24 September 2020

Data dari rekap penetapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 itu juga menerangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 13 pasangan.

Kemudian, total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota yang memenuhi syarat sebanyak 473 pasangan dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak satu pasangan calon. 

Lebih lanjut, data yang masuk ke KPU RI untuk total kabupaten kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 kabupaten kota dari 261 kabupaten kota. Kemudian, provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak lima dari sembilan provinsi. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Adidas Bagikan Sepatu hingga Masker Gratis dalam Rangka Perayaan Hari Jadi?

Bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU dilaporkan sebanyak 743 pasang, sebanyak 741 bakal pasangan calon diterima pendaftarannya dan dua ditolak. 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bakal pasangan calon yang tersebar di sembilan provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon. 

Pemilihan bupati dan wakil bupati dengan status diterima sebanyak 615 bakal pasangan calon yang tersebar di 236 kabupaten. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 101 bakal pasangan calon yang tersebar di 46 kota. 

Baca Juga: Fandom Lawak dan Kreatif! NCTzen Iseng Buat Meme Foto Comeback NCT 2020: Kompor Gas hingga Among Us

Total bakal pasangan calon Bupati dan atau Wali Kota dari jalur perseorangan sebanyak 69 calon. Total bakal pasangan calon Bupati dan atau Wali Kota dari jalur partai politik sebanyak 672 calon, total daerah dengan calon tunggal sebanyak 25 kabupaten kota.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler