PR BANDUNRAYA - Kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke tersangka Pinangki Sirna Malasari disidangkan hari ini, 23 September 2020.
Setelah menunggu hingga beberapa minggu, Pinangki akhirnya duduk di kursi terdakwa dalam persidangan yang digelar di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh tersangka Djoko Tjandra.
Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdananya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Live Streaming Tokyo Game Show 2020 yang Digelar Secara Virtual Mulai Hari Ini
Namun setelah JPU membacakan dakwaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna melalui pengacara (kuasa hukumnya) telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mohon izin yang mulia, kami (kuasa hukum terdakwa Pinangki) menggunakan hak untuk ajukan keberatan," kata Aldres Napitupulu sebagai tim kuasa hukum terdakwa Pinangki dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.
Mendengar pengajuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 September 2020.
Meski persidangan akan dilanjutkan nanti, terdakwa Pinangki tetap berada di dalam tahanan.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Smartphone Nokia 2.4 dan 3.4 yang Akan Hadir Bulan September Ini