Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024

24 April 2024, 23:24 WIB
Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024 /Vibes-Sumatra.com/Azwar Anas

BANDUNGRAYA.ID- Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan Pilkada 2024 secara serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tentu bersamaan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panwaslu Kecamatan.

Berikut ini kami rangkum Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai Keputusan Ketua BAWASLU Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 sebagai Pengawas Pilkada 2024 yang bertugas mengawasi semua tahapan yang dilakukan oleh PPK.

Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
    a. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
    b. pelaksanaan Kampanye.
    c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya.
    d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan.
    e. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK.
    f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS.
    g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

  2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.

  3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.

    Baca Juga: CATAT! Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.

  7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.

  8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
  3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikianlah Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024, jika Anda tertarik bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan silahkan baca "CATAT! Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024".***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler