Info Demo Hari Ini 20 Oktober 2020, BEM SI Dikabarkan Akan Gelar Aksi Tolak Ciptaker Lagi

20 Oktober 2020, 10:21 WIB
Ilustrasi kelompok demonstran bayaran bentrok dengan aparat kepolisian: Sikap polisi dinilai sangat berlebihan saat demonstrasi, FKPMR tuntut Kapolda Riau untuk menyampaikan maaf secara terbuka pada masyarakat. /ANTARA

PR BANDUNG RAYA – Hari ini, 20 Oktober 2020, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kabarnya akan kembali menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta.

Aksi unjuk rasa hari ini dimaksudkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mencabut Undang-Undang terkait melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, kabarnya, aksi demonstrasi tersebut akan dilaksanakan hari ini pukul 13.00 WIB. Massa yang dikumpulkan diestimasikan akan berjumlah sebanyak 5.000 orang.

Baca Juga: Manchester United Kehilangan 5 Pemain Jelang Liga Champions, Bruno Fernandes Ditunjuk Kapten

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Remi Hastian Putra Muhammad Puhi.

Berdasarkan keterangan Remy, disebutkan bahwa pemerintah saat ini seolah-olah sedang menantang masyarakat.

Pasalnya, penolakan ini telah disuarakan oleh masyarakat sejak dua minggu yang lalu UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Bandung dalam Mengurangi Dampak Banjir Akibat Musim Hujan

“Padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut Undang-Undang tersebut,” lanjut Remy.

Sebelumnya, BEM SI telah tiga kali menggelar aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja.

Unjuk rasa sebelumnya digelar pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 lalu dan berujung dengan kericuhan.

Sejumlah tersangka ditetapkan dalam beberapa kasus. Di antaranya adalah perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, hingga kasus penganiayaan anggota Krimsus dan Polres Kota Tangerang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020, Dilaksanakan di Titik Ini

Beberapa orang dari tersangka tersebut kabarnya adalah pelajar dan mahasiswa. Para tersangka terkait dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.

Kemudian, pada hari Jumat 16 Oktober kemarin, aksi serupa digelar. Pada aksi unjuk rasa kali ini, kabarnya tidak ada kerusuhan.

Untuk aksi unjuk rasa hari ini, 20 Oktober 2020, BEM SI berharap bahwa aksi ini akan menjadi aksi yang berlangsung damai tanpa kerusuhan dan tindakan anarkis.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler