ICW Desak Kemenko Perekonomian untuk Terbuka Terkait Program Prakerja

- 20 Oktober 2020, 09:05 WIB
 Ilustrasi program kartu prakerja.
Ilustrasi program kartu prakerja. /Dok. Prakerja

PR BANDUNG RAYA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengupayakan keterbukaam informasi atas program strategis pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

ICW menggelar sidang keempat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) atas sengketa informasi terkait dokumen Program Prakerja di Jakarta Senin, 19 Oktober 2020.

Program prakerja dikelola oleh PMO yang berada di bawah ruang lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Sumedang, Garut dan Sukabumi Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020

Hal ini diakui oleh perwakilan Kemenko Perekonomian Fepti Wijayanti selaku Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM bahwa informasi terkait Program Prakerja dikelola oleh PPID.

Pernyataan tersebut pada awalnya sempat dibantah oleh Kemenko Perekonomian terkait pengelolaan program prakerja pada sidang-sidang sebelumnya.

ICW meminta Kemenko Perekonomian untuk menunjukkan dokumen perjanjian kerjasama Program Prakerja dengan delapan platform.

Baca Juga: Tanggal Rilis Doctor Strange 2 Bergeser, Akan Menceritakan Kejadian Setelah Film yang Satu Ini

Namun, pihak Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa informasi yang tersebut merupakan informasi yang dikecualikan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No.39 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x