Alami Krisis Ekonomi Akibat Pandemi, Menaker Minta Gubernur Sesuaikan Besaran UMP 2021

29 Oktober 2020, 11:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

PR BANDUNGRAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tidak akan mengalami kenaikan.

Penetapan penyesuaian UMP 2021 tersebut sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020 yang telah disetujui sebanyak 18 provinsi di Tanah Air di antaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, hingga Papua ," kata Ida sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Pentingnya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Habib Umar : Beliau Akan Menolong di Hari Kiamat

Penetapan jumlah UMP 2021 pada setiap daerah sepenuhnya berada di tangan Gubernur, namun pemerintah pusat mengusulkan agar tidak dinaikan.

Menurut Ida Fauziyah kemerosotan perekonomian nasional menjadi sebab penundaan kenaikan UMP tahun ini pada setiap daerah.

“Hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan kondisi perekonomian nasional dan saya tekankan sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.

Berbagai upaya telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak yang terjadi salah satunya dengan terus memberikan sejumlah subsidi serta berbagai bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Hari Ini, 29 Oktober 2020, dari Asmara hingga Keuangan

Isi dari surat edaran yang diusulkan Kemnaker hanya sebatas meminta kepada para Gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga harus melihat perekonomian di daerah masing-masing.

Menaker mengungkapkan berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 82.85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Selain itu juga ditemukan bahwa sebanyak 53.17 persen usaha menengah dan besar dan 62.21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam, Rashford Tampil Ciamik MU Bantai Habis Leipzig 5-0

Hal tersebut menjadi dasar lain dalam penetapan upah minimun agar sesuai dengan UMP 2020 agar tidak membebankan pengusaha.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler