Pemerintah Tetapkan UMP 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

- 27 Oktober 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi gaji: Kemnaker tetapkan UMP 2021 sesuai dengan UMP 2020 tak ada kenaikan.
Ilustrasi gaji: Kemnaker tetapkan UMP 2021 sesuai dengan UMP 2020 tak ada kenaikan. /PIXABAY/Eko Anug

PR BANDUNGRAYA – Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 pemerintah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di saat pandemi Covid-19.

Di dalam surat tersebut pemerintah memastikan bahwa upah minimum pada tahun 2021 tidak berubah dan sama dengan upah minimum pada tahun 2020.

Baca Juga: Benny Tjokro Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp6,078 Triliun

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran tersebut.

Penertiban SE ini dilakukan oleh Pemerintah melalui Kemenaker dalam upaya memberikan perlindungan kepada para serikat pekerja atau buruh dan menjaga kelangsungan usaha.

Maka hal tersebut dibutuhkan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Intip Potret Cantik Winter, Member aespa Pertama yang Diperkenalkan SM Entertainment, Mirip Taeyeon?

Berdasarkan dampak dari pandemi Covid-19, melalui surat edaran ini pemerintah melihat kedalam kondisi kemampuan perusahaan yang terkena dampak pandemi untuk dapat membayar upah pekerja atau buruh.

Surat edaran penetapan upah minimum pada tahun 2021 telah diteken oleh Menaker, Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 dan penetapan upah minimum tahun 2021 secara resmi akan diumumkan oleh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x