Diduga Lakukan Penodaan Agama, Anggota DPD Ini Dilaporkan ke Polisi

30 Oktober 2020, 14:27 WIB
Saat Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Denpasar, Jumat (30/10/2020).* / ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BANDUNG RAYA - Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penodaan agama Hindu.

Arya Wedakarna yang juga merupakan Anggota DPD daerah pemilihan Bali ini dilaporkan oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta.

Tak hanya dilaporkan oleh Tetua, Arya Wedakarna juga dilaporkan oleh seorang warga yang berasal dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Lionel Messi Pensiun, Legenda Italia Christian Vieri Akan Berbuat Hal Ini Jika Waktunya Tiba

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Harta saat ditemui di Polda Bali, Jumat 30 Oktober 2020.

Adapun pelaporan yang dilakukan terhadap Arya Wedakarna ini terdapat dua hal yaitu yang pertama soal simbol yang dipuja oleh masyarakat Bali, yang kedua adalah terkait "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom".

"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan didepan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehlan asalkan pakai kondom. Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi," ucapnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Penjualan Xiaomi Terus Meroket Disaat Pasar Ponsel Tiongkok Lainnya Mengalami Penurunan

Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

Baca Juga: Prancis Kian Memanas, Emmanuel Marcon Kerahkan 7.000 Pasukan Militer Antisipasi Serangan Teroris

"Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," kata Suinaci.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler