2 Oknum Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap, Motif Pelaku: Demi Dapat Followers dan Give Away

14 November 2020, 14:44 WIB
Gisela Anastasia: Poilda Metro Jaya telah mengetahui motif pelaku penyebaran video syur diduga mirip Gisel. /Instagram: Instagram/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA - Kasus video asusila mirip Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel akhirnya menemui titik temu. Pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang penyebar video porno yang viral beberapa waktu lalu.

Diketahui, video berdurasi 19 detik itu disebarkan oleh dua pelaku berinisial PP dan MN. Pada awalnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video asusila diduga mirip Gisel.

Namun, tiga dari lima akun itu telah ditutup sebelum penyelidikan berlangsung. Menurut laporan Kombes Pol Yusri Yunus, dua akun tersebut ditutup oleh pemiliknya sendiri.

Baca Juga: Sama-sama Desak Pemerintah, Prabowo Sepakat dengan Habib Rizieq Minta Negara Bebaskan Para Tokoh

Menyusul laporan tersebut, akhirnya pihak Polda Metro Jaya memberikan informasi terbaru terkait pelaku penyebaran video asusila yang diduga mirip Gisel.

Pelaku PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu 11 November 2020, sementara pelaku MN ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis 12 November 2020.

Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku berinisial PP dan MN sengaja membagikan video asusila mirip artis Gisel di media sosial demi mendapatkan pengikut atau followers.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia Dilanda Gelombang Panas hingga Mencapai 40 Derajat Celcius?

"Untuk apa? menaikan followersnya," kata Yusri sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Menurut sudut pandang pelaku, memiliki pengikut banyak juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti berbagai give away atau kuis bagi-bagi hadiah.

"Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti give away. Ini menurut dia ini masih kita dalami lagi," ucap Yusri.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Start-Up Episode 9 Malam Ini: Nam Do San Menangis di Depan Seo Dal Mi, Kenapa?

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan saat ini kedua pelaku PP dan MN masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Atas tindakannya menyebarkan video asusila diduga mirip Gisel, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, sesuai UU ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler