5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Benih Lobster Termasuk Edhy Prabowo Lakukan Isolasi Sebelum Ditahan

- 26 November 2020, 14:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BANDUNGRAYA - Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada dini hari Rabu 25 November 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diketahui baru pulang dari Amerika Serikat.

Ditangkap bersama 16 orang lain termasuk sang istri dan petinggi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: 2 Aktris ST dan MA Diciduk Atas Dugaan Prostitusi Online, Polisi Akan Rilis Keterangan Resmi Besok

Para tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 November 2020.

Kelimanya akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sesuai protokol kesehatan Covid-19, para tersangka akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Rutan KPK.

Baca Juga: Saling Balas Cuitan di Twitter, Alicia Keys Dapat Pujian dari BTS Usai Nyanyikan Lagu Life Goes On

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 November 2020 sebagaimana dilansir Antara.

Ali menuturkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy Prabowo dan dan kawan-kawan telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya rapid test.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x