Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024

- 24 April 2024, 23:24 WIB
Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024
Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024 /Vibes-Sumatra.com/Azwar Anas

BANDUNGRAYA.ID- Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan Pilkada 2024 secara serentak diseluruh wilayah Indonesia pada tanggal Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 tentu bersamaan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panwaslu Kecamatan.

Berikut ini kami rangkum Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai Keputusan Ketua BAWASLU Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 sebagai Pengawas Pilkada 2024 yang bertugas mengawasi semua tahapan yang dilakukan oleh PPK.

Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
    a. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
    b. pelaksanaan Kampanye.
    c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya.
    d. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan.
    e. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK.
    f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS.
    g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

  2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.

  3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x