Edhy Prabowo Mundur Akibat Terjerat Korupsi, Gerindra Tak Akan Campuri Hak Prerogatif Presiden

- 26 November 2020, 16:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

PR BANDUNGRAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi pada Rabu malam, 25 November 2020.

Edhy Prabowo diduga menerima uang suap untuk perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo diketahui menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Jimin BTS Rela Beradu Mulut hingga Putuskan Pertemanan saat Kelas 5 SD

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera menunjuk pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa penentuan siapa pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan merupakan hak prerogatif dari Presiden Jokowi.

"Kalau posisi (Edhy Prabowo) sebagai menteri, itu adalah hak prerogatif presiden," kata Dasco pada Jumat, 26 November 2020.

Baca Juga: Fadli Zon Pertanyakan Harun Masiku Setelah KPK Tetapkan Edhy Prabowo sebagai Tersangka

Menurut Dasco, Partai Gerindra tidak akan mencampuri kebijakan presiden perihal siapa yang akan menggantikan Edhy Prabowo setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster tersebut.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa semua pihak lebih baik menunggu kebijakan dari Presiden Jokowi, karena pihaknya sendiri belum diajak berbicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut terkait pengganti Edhy Prabowo.

"Tadi sudah saya sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," tutur dia.

Baca Juga: Jawa Barat Catat 741 Kasus Baru, Berikut Update Covid-19 per Hari Ini Kamis, 26 November 2020

Dilansir dari Antara, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, 25 November 2020.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM).

Selain itu, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Benih Lobster Termasuk Edhy Prabowo Lakukan Isolasi Sebelum Ditahan

Sedangkan pemberi suap diketahui merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), yakni Suharjito (SJT).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x